Sulteng Minta Menpora Investigasi Terkait Atlet Renangnya Yang Diklaim Jakarta
Kitakini.news -Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bersama KONI diminta melakukan investigasi prihal atlet renang Sulawesi Tengah, Joe Aditya yang mendapatkan medali emas, namun medali tersebut untuk DKI Jakarta.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Chef de mission Sulteng Brigjen TNI Dodi Trwinarto saat konferensi persdi media center Pekan Olahraga Nasional ke XXI Aceh Sumut di Medan bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia, Selasa malam (17/9/2024).
Brigjen TNI Dodi Trwinarto mengaku heran dan menganggap ini kejadian yangsangat aneh selama dirinya mengikuti perhelatan olahraga, terutama di PON ke XXI yang dilangsungkan di Sumatera Utara.
Dodi menunjukkan rasa kekecewaannya atas tindakan oknum penyelenggara yang dinilai buruk.
Brigjen TNI Dodi juga mengklaim kalau ada aksi perampokan dalam cabor renang ini .
"Anehnya, sampai hari ini Joe Aditya atlet perenang yang dibawa Sulteng masih satu penginapan oleh kontingen Sulteng bahkan satu kamar dengan saya, tapi mainnya untuk DKO Jakarat," ujar Dodi.
Karena ini fakta, pihak Sulteng minta penyelenggaraan PON ini harus di cek dan dilakukan investigasi. Dodi juga minta agar Menpora turun tangan menengahi permasalahan ini.
Sementara itu menurut Sekjen KONI Pusat, Tubagus Ade Lukman pihaknya sudah mempelajari semuanya.
Dikatakannya, Joe Aditya itu awal mulanya dari Malaysia lalu ke DKI Jakarta kemudian ke Sulawesi Tengah. Kemudian proses transfer belum selesai sehingga terjadi saling klaim.
Sedangkan dari hasil dewan hakim menetapkan medali emas Joe Aditya untuk DKI Jakarta. Apabila masih ada pihak-pihak yang merasa keberatan, KONI menyarankan lapor ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (**)
Kongres Biasa PSSI Sumut Rampung Satu Jam, Program 2026 Dipaparkan Jelas
Sumatera Masih Berduka, Wika Salim Gagal Tampil Malam Tahun Baru
Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia Bahlil Lahadalia Kirim Bantuan Rp1 M ke Lokasi Bencana
Aroma Korupsi di Proyek Kereta Cepat, KPK Mulai Lakukan Penyelidikan
Pengacara Rahmadi Nilai Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan