Kasus Karyawan di RS Torgamba, Supriatno Minta Maaf dan Kembalikan Barang Bukti

Kitakini.news - Kasus pencurian terjadi di RS Torgamba pada September 2023 lalu. Pelakunya merupakan karyawan perusahaan yang kini telah menyatakan permohonan maafnya yang telah khilaf mengambil besi tanpa izin dari manajemen PT Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN).
Baca Juga:
Adalah Supriatno, karyawan yang mengakui kesalahannya itu, mengembalikan besi yang telah ia ambil dalam keadaan baik, dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di masa yang akan datang, Jumat (2/2/2024).
"Dan saya berkomitmen untuk menjaga kondusifitas dan hubungan baik kepada seluruh karyawan di lingkungan kerja. Jika saya mengulangi perbuatan tersebut, baik sengaja maupun lalai, maka saya bersedia bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya di hadapan penyidik Polsek Torgamba.
Sementara terkait mediasi, antara DPD KSPSI AGN Sumut melalui Ketua Harian M Taufik Khaiyath dan Sekretaris Rio Affandi Siregar dengan Plt Direktur PT SMPN Syahrizal Siregar, telah berlangsung musyawarah yang menyepakati menempuh jalur damai melalui Restoratif Justice (RJ) untuk kasus Supriatno.

PUK FSP KEP SPSI PT SPMN Gelar Musnik I, Himpun Lingga Terpilih Aklamasi

FSP KEP SPSI Sumut, Silaturrahmi dengan Direktur PT Sri Pamela Medika Nusantara

PUK KEP SPSI RS Sri Pamela Tebingtinggi Audiensi ke Kepala RS
