Dasco: DPR-RI Miliki Kewenangan Bahas Perppu Cipta Kerja
Kitakini.news – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR-RI) memiliki kewenangan untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja, melalui komisi terkait dan sesuai mekanisme
yang berlaku.
Baca Juga:
“Nanti akan kita bahas di masa sidang Pekan depan. Tentu dilihat dulu substansi dari Perppu tersebut,” kata Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad merespon soal polemik Penerbitan Perppu Cipta Kerja di Jakarta, seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Sabtu (7/1/2023).
Dasco menjelaskan, masukan yang diberikan dari serikat pekerja maupun organisasi buruh melalui aksi-aksi unjurasa terhadap Perppu Cipta Kerja tersebut, bisa dipertimbangkan oleh wakil rakyat.
"Menyatakan pendapat dalam bentuk unjuk rasa asal sesuai mekanisme enggak ada masalah. Kemudian mungkin juga masukan ke DPR dalam rangka substansi yang ada juga itu kita pikir juga adalah hal yang juga bisa dilaksanakan," tegasnya.
Dasco juga menekankan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut sudah ada aturannya. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga bukanlah Kepala Negara pertama yang menerbitkan Perppu.
“Jadi tidak ada alasan untuk memakzulkan seorang presiden dengan Perppu atau karena mengeluarkan Perppu. Kan pasti ada alasannya,” pungkas Dasco.
Redaksi
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?
Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang
Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes
Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan
Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok