Jumat, 28 November 2025

Komisi II DPRD Medan Akan Panggil Kepsek dan Disdikbud Soal Manipulasi Data P3K

Siti Amelia - Rabu, 10 Januari 2024 10:12 WIB
Komisi II DPRD Medan Akan Panggil Kepsek dan Disdikbud Soal Manipulasi Data P3K
humas dprd medan
Sudari ST

Kitakini.news - DPRD Medan akan segera memanggil oknum operator dan Kepsek SD Negeri 064955 serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan lantaran dugaan manipulasi data masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal ini terkait laporan oknum tenaga operator MZSN di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas lulus P3K dengan dugaan manipulasi data.

Baca Juga:

Hal ini diungkap Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST, Rabu (10/1/2024). Komisi II DPRD Medan yang membidangi Komisi pendidikan menurutnya, sangat menyayangkan jika penyalagunaan data dilakukan okum operator guna mendapatkat P3K.

"Hal itu sudah mencederai citra dunia pendidikan," cetus Sudari.

Karenanya, tambah Sudari, akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan manipulasi data tersebut.

Dikatakan Sudari, tindakan operator sangat merugikan formasi guru kelas yang benar-benar mengajar namun terganjal masuk P3K. Sementara formasi untuk operator belum ada penerimaan masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

Sudari mendapatkan informasi seorang oknum tenaga operator MZSN di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas lulus sebagai P3K lingkungan Pemko Medan. Ada dugaan oknum MZSN melakukan penyalahgunaan data hingga mendapat SK mengajar untuk syarat ikut ujian P3K. Kuat dugaan penyalagunaan data dilakukan bersama oknum Kepsek sampai menerbitkan SK mengajar.

Kelulusan MZSN terlihat di pengumuman P3K yang diterbitkan Pemko Medan No 005/PANSEL-PPPK/XII/2023 yertanggal 22 Desember 2023 yang ditanda tangani Ketua Panitia Seleksi P3K Kota Medan Ferri Ichsan ST M Sc M Eng.

Akibat perbuatan oknum operator memgganti data di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) menjadi guru kelas, tentu merugikan para guru kelas yang benar-benar masuk mengajar yang akhirnya tergusur kelulusan P3K.

Informasinya, oknum MZSN selaku tenaga operator, tidak mengajar dan tidak ada kelas. Bukan itu saja, oknum operator tersebut sudah lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sementara, syarat ikut PPG harus guru kelas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRD Kota Medan Sukses Gelar Rapat Paripurna Penetapan APBD 2026, Komitmen Kuat untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Kesejahteraan Warga

DPRD Kota Medan Sukses Gelar Rapat Paripurna Penetapan APBD 2026, Komitmen Kuat untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Kesejahteraan Warga

DPRD Medan Fasilitasi Penyelesaian Ganti Rugi Lahan untuk Proyek Tanggul Danau Siombak

DPRD Medan Fasilitasi Penyelesaian Ganti Rugi Lahan untuk Proyek Tanggul Danau Siombak

DPRD Medan Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran

DPRD Medan Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran

Ketua DPRD Medan Apresiasi Kapolrestabes Baru, Janji Sinergi untuk Keamanan Kota

Ketua DPRD Medan Apresiasi Kapolrestabes Baru, Janji Sinergi untuk Keamanan Kota

Komisi IV DPRD Medan: “Banjir Tak Akan Selesai Kalau Sungai Dikepung Beton J-City dan CityView!”

Komisi IV DPRD Medan: “Banjir Tak Akan Selesai Kalau Sungai Dikepung Beton J-City dan CityView!”

Lalilatul Badri Setujui Audit Independen, Ajakan Warga Lawan Bangunan Liar

Lalilatul Badri Setujui Audit Independen, Ajakan Warga Lawan Bangunan Liar

Komentar
Berita Terbaru