Poldasu Diminta Gercep Tangani Dugaan Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD Sumut

Kitakini.news - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) diminta bergerak cepat dalam menangani dugaan kasus pemalsuan Sertifikat Tanah yang disinyalir dilakukan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut berinisial ARA, sesuai dengan nomor: STTLP/B/1167/IX/2023/SPKT/Polda Sumut.
Baca Juga:
"Kita mendorong penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut dapat segera menuntaskan dugaan kasus ini. Selain itu, kita juga meminta penanganannya dilakukan secara transparan," ujar Ketua PD II Generasi Muda KB FKPPI Sumut, Dedy Key kepada wartawan di Medan, Rabu (27/12/2023).
Dedy menyakini, penyidik akan bekerja secara profesional dan tidak khawatir untuk diintervensi oleh pihak manapun. "Kita yakin, penyidik mampu bekerja secara professional sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya, Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan berkas laporan tersebut saat ini tengah diproses dari SPKT ke penyidik Ditreskrimum. Setelah sampai ke penyidik, pihaknya akan menyelidiki kasus yang dilaporkan itu.
"Masih dalam proses administrasi ke tangan penyidik. Pasti (akan ditindaklanjuti,red)," imbuh Kombes Pol Sumaryono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/10/2023) lalu.
Sebelumnya juga, oknum Anggota DPRD Sumut berinisial ARA dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan pemalsuan Sertifikat Tanah. Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/1167/IX/2023/SPKT/Polda Sumut.
Adapun pelapor dalam hal ini adalah Akhyar Idris Sagala selaku kuasa hukum korban Mahlim Harahap. Selain melaporkan ARA, Akhyar juga melaporkan notaris berinisial MI.
"Kita datang mewakili klien kita Pak Mahlim Harahap. Jadi, selaku kuasa hukumnya kita buat laporan di SPKT Polda Sumut dan yang kita laporkan adalah oknum Anggota DPRD Sumut inisial ARA dan seorang notaries MI, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan menggunakan akta autentik palsu dalam pembelian tanah," beber Akhyar kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023) lalu.
Akhyar mengatakan dugaan kasus itu berawal saat kliennya menjual tanah di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota, kepada ARA pada tahun 2020. Harga penjualan yang disepakati oleh keduanya, yakni Rp1,8 miliar.
Setelah harga tersebut disepakati, lanjut Akhyar, ARA menunjuk MI sebagai Notaris untuk mengurus Sertifikat Tanah tersebut. MI mengaku sejauh ini kliennya baru menerima uang sekitar Rp220 juta dari total harga yang disepakati.
"Pak ARA ini belum melakukan pembayaran penuh kepada klien kAMI. Namun, bersama notaries diduga bekerjasama untuk membalikkan nama menjadi nama ARA. Padahal notaris sudah membuat surat pernyataan menjamin tidak akan membalikkan nama sertifikat sebelum dibayar lunas, tapi nyatanya mereka melakukan balik nama tanpa pembayaran lunas kepada klien kita," bebernya.
Tak hanya itu, Akhyar juga mengaku baru mengetahui bahwa Sertifikat Tanah itu tiba-tiba telah dibuat menjadi nama ARA pada 31 Agustus 2023. Saat itu, Akhyar bertemu dengan ARA dan MI untuk membahas soal penjualan tanah itu.
"Jadi, saat itu baru diketahui bahwa sertifikat hak milik sudah terbit dan ada akta jual beli yang diduga tanda tangan korban diduga dipalsukan oleh para terlapor. Sertifikat sudah di tangan Pak ARA, sudah atas nama dia. Awalnya memang atas nama klien kita, tapi sudah dibalikkan nama. Padahal uang penjualan tanah belum dibayar oleh ARA. Klien saya merasa keberatan, sehingga membuat laporan ke Polda Sumut," jelasnya.
Dia berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Polda Sumut. Akhyar meminta kedua terlapor bisa segera ditindak. "Kita minta Kapolda Sumut untuk cepat memproses dan menindak para pelaku," tukasnya. (**)

Ahmad Hadian Dukung Pola Baru Bantuan Rumah Ibadah Yang Akan Dilakukan Bobby

Ricky Anthony Bantu Perobatan Warga Langkat Korban Laka Lantas di Aceh

Rony Situmorang Minta Perumda Tirtanadi Terus Berbenah

Megawati Zebua Ungkap Guru di Nias Sering Kelelahan Menuju Sekolah

Sutarto: Tak Boleh Ada Lagi Ada Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Perempuan
