Ada 26.639 Pekerja Rentan di Langkat Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

Kitakini.news -Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin hadiri Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Langkat bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (12/12/2023).
Baca Juga:
Pada
tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Langkat telah membuat kebijakan dalam
mendukung percepatan peningkatan kepesertaan program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat dengan terbitnya Peraturan Bupati Langkat
nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di
Kabupaten Langkat.
Melalui
kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Langkat memberikan perlindungan kepada para
pekerja sektor keagamaan yang mendapatkan insentif dari pemerintah seperti Para
Penggali Kubur, Bilal Mayit, Guru TPQ, Guru MDTA, dan Guru Sekolah Minggu.
Disisi
lain dalam rangka percepatan dan peningkatan Coverage Kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (PMD) bersama Pemerintah Desa juga telah menganggarkan
iuran bagi pekerja rentan desa sebesar 2 % dari Dana Desa (DD). Jumlah Pekerja
Rentan Desa yang masuk dalam kategori masyarakat miskin ekstrim.
Kepala
Dinas Ketenagakerjaan Drs. Rajanami Yun Sukatami menyatakan Pemerintah
Kabupaten Langkat memberikan 26.639 jaminan sosial pekerja yang terdiri dari
11.000 pekerja Penggali Kubur, Bilal Mayit, Guru TPQ, Guru MDTA, dan Guru
Sekolah Minggu dan 15.639jaminan sosial untuk pekerja rentan desa.
"Ini
merupakan Komitmen dan kepedulian Plt. Bupati Langkat dan pemerintah kabupaten
Langkat dalam rangka percepatan penuntasa kemiskinan extrim dan mensejahterakan
pekerja," ucapnya.
"Harapan
kami, pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harapannya pekerja
dapat tenang menjalani pekerjaannya sehingga dapat mendorong ekonomi kabupaten
Langkat," tambahnya.
Sementara
itu anggota Komisi IX DPR RI Delia Pratiwi br. Sitepu, SH menyatakan Indonesia
memiliki konsep kesejahteraan, dimana pemerintah memegang peranan penting dalam
kesejahteraan masyarakatnya.
"Program
yang dibuat BPJS ketenagakerjaan dan pemerintah kabupaten Langkat melalui
program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sangat membantu
keadilan sosial untuk seluruh masyarakat kabupaten Langkat," ucapnya.
Delia
Pratiwi br. Sitepu mengapresiasi pemerintah Kabupaten Langkat atas
kepeduliannya terhadap masyarakat. "Saya selaku komisi IX DPR RI mengucapkan
selamat atas launching serta mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Langkat untuk
melindungi pekerja rentan di Kabupaten Langkat. Ini harus di optimalkan
agar tercapainya masyarakat yang sejahtera" tambahnya.
Plt.
Bupati Langkat H. Syah Afandin dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tahun 2023
pemerintah kabupaten Langkat membuat kebijakan mendukung percepatan peningkatan
kepersetaan program jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Langkat dengan
terbitnya Peraturan Bupati Langkat nomor 7 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat.
"Jumlah
penduduk di kabupaten Langkat 1 juta lebih, dengan jumlah pekerja rentan cukup
banyak. Ini menjadi tanggung jawab saya dan pemerintah kabupaten Langkat untuk
mensejahterakan mereka melalui program ini," katanya.
Perlindungan
program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). "Ini merupakan upaya untuk menekan
angka kemiskinan sehingga tidak memunculkan masyarakat miskin yang baru jika
nantinya mereka mengalami resiko sosial," ucap Plt Bupati Langkat.
"Tahun
depan untuk 2024 akan kita tambah lebih banyak lagi agar memang benar-benar
merata kesejahteraan yang di rasakan masyarakat" tambahnya.
Selanjutnya
Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin SH melaunching perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Langkat.
"Dengan
mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dengan ini perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Langkat saya buka," sembari
memukul Gong.
Selanjutnya
Plt. Bupati Langkat, Anggota DPR RI Komisi IX, Kepala Kantor Wilayah BPJS
Ketenagakerjaan Sumbagut, Asisten Pemerintahan, menyerahkan manfaat Klaim BPJS
Ketenagakerjaan dan Kartu Peserta Pekerja Rentan Kabupaten Langkat.
Simbolis penyerahan manfaat Klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada Syafrial Hasibuan, Pekerja rentan desa paya perupuk kecamatan Tanjung pura. Ahli waris An. Julia Ramianti (Istri Alm). Menerima manfaat Klaim jaminan kematian sebesar Rp. 42.000.000. SawaliahPekerja rentan desa paya perupuk kecamatan Tanjungpura. Ahli waris An. Syamsiah (Adik kandung Alm.) Menerima klaim jaminan kematian sebesar Rp. 42.000.000. Delmas Gagarin Sinulingga Karyawan PT. Hakaaston unit pemeliharaan. Menerima manfaat Klaim jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia sebesar Rp.171.333.330.

Syah Afandin Gerak Cepat Dukung Ketahanan Pangan Lewat Padi Organik

Syah Afandin Terima Sertifikat KIK, Kukuhkan Kampung Batik Brandan

Cipayung Plus Apresiasi Kinerja 100 Hari Bupati Langkat Syah Afandin

Syah Afandin Terima Penghargaan Komunikasi Publik Terbaik dari Mahasiswa S3 UINSU

Bupati Syah Afandin sumbang 12 Sapi Kurban
