Pemprovsu Terima DIPA dan TKD Sebesar Rp67 Triliun

Kitakini.news- Sumatera Utara (Sumut) menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2024 sebesar Rp67,82 triliun. Dengan rincian Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp44,19 triliun dan belanja kementerian/lembaga sebesar Rp23,63 triliun.
Baca Juga:
Adapun rincian transfer ke daerah (TKD) antara lain Dana Bagi Hasil sebesar Rp2,04 triliun, Dana Alokasi Umum Rp26,07 triliun, DAK Fisik Rp3,45 triliun, DAK non fisik Rp7,79 triliun, Dana Desa Rp4,58 triliun dan insentif fiskal Rp261 miliar.
Pj Gubsu Hassanudin yang menyerahkan DIPA secara digital pada kementerian/lembaga dan kabupaten/kota pun meminta setiap pihak yang menerima agar segera mengeksekusi program-program yang sudah direnanakan pada awal tahun 2024.
"Begitu diterima, langsung dieksekusi (rencana kerja/program), itu berdampak pada program yang berkaitan langsung dengan masyarakat," ujar Hassanudin saat penyerahan DIPA dan TKD pada kementerian/lembaga dan pemerintah kabupaten/kota di Medan, Rabu (13/12/2023).
Dikatakan Hassanudin, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kebijakan fiskal tahun 2024 dirancang untuk memperkokoh pondasi perekonomian dalam menghadapi tantangan saat ini maupun di masa yang akan datang. Serta diarahkan untuk mendukung peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
"Dalam rangka memastikan keberhasilan implementasi kebijakan fiskal tahun 2024, perlu adanya sistem perencanaan pembangunan yang diarahkan untuk mendukung peningkatan produktivitas guna mencapai transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," paparnya.
Hassanudin juga menjabarkan, pada tahun 2024 ada lima fokus alokasi APBN. Pertama, perbaikan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan menghapus kemiskinan ekstrem, menurunkan stunting, peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan.
Kedua, lanjut Hassanudin, percepatan transformasi ekonomi hijau melalui hilirisasi sumber daya alam (SDA), revitalisasi industri, penguatan ekonomi hijau, serta reformasi struktural.
"Ketiga, pemberian subsidi dan bantuan sosial yang tepat sasaran dengan peningkatan akurasi data, perbaikan mekanisme penyaluran, dan sinergi program," ucapnya.
Keempat, sambung Hassanudin, penguatan sinergi anggaran pusat dan daerah dengan menyusun kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal berdimensi regional dan sinkronisasi belanja pusat dan daerah.
"Serta kelima, peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja negara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan pemerataan pembangunan baik antar golongan maupun antar wilayah," bebernya.
Selain itu pada tahun 2024, masih kata Hassanudin, Sumut juga akan menyelenggarakan dua event besar yakni Pemilu serentak dan Pekan Olahraga Nasional Aceh-Sumut. Dalam rangka menyukseskan dua agenda besar dimaksud Pemprovsu meluncurkan strategi Kolaborasi Antar Wilayah dan Antar Lembaga (KAWAL).
"Strategi ini merupakan bentuk kerja sama antarseluruh stakeholder baik secara lembaga maupun wilayah untuk menyatukan dan mengoptimalisasikan setiap potensi yang ada untuk mencapai tujuan bersama yaitu pembangunan Sumatera Utara yang lebih baik," kata Hassanudin.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumut Astera Primanto mengharapkan kebutuhan belanja disusun sesuai prioritas. Transparansi dan akuntabilitas terus ditingkatkan untuk menghindari potensi korupsi.
"Selain itu, saya juga mengharapkan sinergi dan harmonisasi kebijakan APBD dengan APBN akan terus ditingkatkan agar pembangunan bergerak selaras," imbuh Astera. (**)

Berkat Laoli: Jiwa Yang Humbel, Erni Dinilai Bisa Angkat Marwah DPRD Sumut

Agus Fatoni Harusnya Alokasikan BKP Bangun Infrastruktur dan Fasilitas Pendukung Pendidikan di Nias

Inspektorat dan Disdik Sumut Turun Usut Guru Tak Masuk Mengajar di SDN 078481

HUT ke-275 Langkat, Fatoni dan Faisal Serukan Semangat Kolaborasi

Sumut Dapat Alokasi 500 Ton Lebih Pupuk Bersubsidi, Aripay: Penyaluran Harus Sesuai Simluhtan dan RDKK
