Selasa, 05 Agustus 2025

Fraksi Golkar : Perlu Pendekatan dalam Penerapan Pajak Bagi UMKM Medan

Siti Amelia - Senin, 04 Desember 2023 19:00 WIB
Fraksi Golkar : Perlu Pendekatan dalam Penerapan Pajak Bagi UMKM Medan
amelia
Bayek menyampaikan pendapat fraksinya atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Medan di Gedung Dewan, Senin (4/12/2023).

Kitakini.news - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan H Mulia Asri Rambe (Bayek) mengatakan, pajak dan retribusi daerah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari sistem keuangan daerah.

Baca Juga:

Oleh sebab itu pengajuan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan adalah sesuatu yang urgen bagi reformasi bidang pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini dikatakan Bayek menyampaikan pendapat fraksinya atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Medan di Gedung Dewan, Senin (4/12/2023).

Sehubungan dengan hal ini tersebut kata Bayek, fraksinya memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution yang telah sungguh-sungguh menyiapkan Ranperda ini secara sitematis dan terperinci.

"Mengingat penting dan strategisnya Ranperda ini bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), maka Fraksi Partai Golkar DPRD Medan menyampaikan beberapa catatan sebagai bentuk saran dan pendapat," kata Bayek.

Dia bilang, dengan diberlakukannya peraturan daerah ini sebut Bayek, akan secara signifikan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) terutama dengan masuknya potensi pajak baru seperti opsen PKB dan BBNKB dan akhirnya dipergunakan sepenuhnya bagi pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam menentukan tarif Pajak Bumi dan Bangunam (PBB) tahunan ataupun kenaikannya seyogianyalah dilakukan melalui perhitungan yang cermat dengan turun kelapangan agar terhindar komplain dari masyarakat wajib pajak yang dapat berakibat penundaan pembayaran pajak.

"Secara khusus kami merasa perlu ada catatan, bahwa pada pasal 20 ayat (2) point a diubah dan berbunyi menjadi, dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp 10 juta per bulan. Ini mendukung UMKM," terangnya

"Setelah mencermati jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi, serta hasil kerja panitia khusus (Pansus), maka Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi perda," sambung Bayek.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Siti Amelia
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRD Medan Minta Disdik Terbitkan Juknis Penjemputan Murid di Sekolah

DPRD Medan Minta Disdik Terbitkan Juknis Penjemputan Murid di Sekolah

Tinjau Kolam Retensi Martubung, Rico Waas Pesan Hal Ini!

Tinjau Kolam Retensi Martubung, Rico Waas Pesan Hal Ini!

DPRD Medan Siapkan Sanksi untuk Pelayanan Buruk Rumah Sakit

DPRD Medan Siapkan Sanksi untuk Pelayanan Buruk Rumah Sakit

Bapemperda DPRD Medan Akan Revisi Perda Kesehatan

Bapemperda DPRD Medan Akan Revisi Perda Kesehatan

Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Risiko Kebakaran

Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Risiko Kebakaran

Serangkaian Kebakaran Landa Medan, Anggota DPRD Desak Motor Damkar di Tiap Kelurahan

Serangkaian Kebakaran Landa Medan, Anggota DPRD Desak Motor Damkar di Tiap Kelurahan

Komentar
Berita Terbaru