Fraksi Golkar : Perlu Pendekatan dalam Penerapan Pajak Bagi UMKM Medan

Kitakini.news - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan H Mulia Asri Rambe (Bayek) mengatakan, pajak dan retribusi daerah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari sistem keuangan daerah.
Baca Juga:
Oleh sebab itu pengajuan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan adalah sesuatu yang urgen bagi reformasi bidang pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini dikatakan Bayek menyampaikan pendapat fraksinya atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Medan di Gedung Dewan, Senin (4/12/2023).
Sehubungan dengan hal ini tersebut kata Bayek, fraksinya memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution yang telah sungguh-sungguh menyiapkan Ranperda ini secara sitematis dan terperinci.
"Mengingat penting dan strategisnya Ranperda ini bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), maka Fraksi Partai Golkar DPRD Medan menyampaikan beberapa catatan sebagai bentuk saran dan pendapat," kata Bayek.
Dia bilang, dengan diberlakukannya peraturan daerah ini sebut Bayek, akan secara signifikan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) terutama dengan masuknya potensi pajak baru seperti opsen PKB dan BBNKB dan akhirnya dipergunakan sepenuhnya bagi pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam menentukan tarif Pajak Bumi dan Bangunam (PBB) tahunan ataupun kenaikannya seyogianyalah dilakukan melalui perhitungan yang cermat dengan turun kelapangan agar terhindar komplain dari masyarakat wajib pajak yang dapat berakibat penundaan pembayaran pajak.
"Secara khusus kami merasa perlu ada catatan, bahwa pada pasal 20 ayat (2) point a diubah dan berbunyi menjadi, dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp 10 juta per bulan. Ini mendukung UMKM," terangnya
"Setelah mencermati jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi, serta hasil kerja panitia khusus (Pansus), maka Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi perda," sambung Bayek.

Wali Kota Medan Terima Foto Indah dari TNI AU

Jebolan Lempar Lembing NPC Medan Ini Buktikan Disabilitas Tak Batasi Asa Jadi PNS

DPRD Medan Soroti Dugaan Penimbunan Anak Sungai di Belawan, Desak Tindakan Tegas

Rico Waas Lepas 2.635 Calon Jamaah Haji dengan Tepung Tawari, Ajak Doakan Kota Medan

Kreativitas Tanpa Batas Usia! Lansia Medan Pamerkan Seni Daur Ulang yang Inspiratif
