DPR-RI Minta Ketua KPU-RI Pertimbangkan Berbagai Aspek Sebelum Sampaikan Pernyataan

Kitakini.news – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia (KPU-RI), Hasyim Ashari diingatkan untuk tetap fokus saja terhadap
tugas pokok dan fungsi (Tufoksi) dan juga diminta sebelum menyampaikan opini
maupun pernyataan, agar selalu mempertimbangkan terlebih dahulu dampak baik dan
buruknya terhadap stabilitas hukum, politik, sosial dan keamanan.
Baca Juga:
Hal tersebut ditegaskan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Riyanta merespon menyusul pernyataan dari Ketua KPU Hasyim Ashari yang mengatakan bahwa permohonan Judicial review terhadap sistem Pemilu terbuka oleh pemohon merupakan hak Pemohon, dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutuskannya.
Menurut Riyanta, Mahkamah Konstitusi sebelumnya melalui Putusan No. 22-24 / PUU-VI / 2008, telah memberikan keputusan yang menjadi acuan bagi DPR-RI bersama pemerintah untuk membuat dan menerapkan Sistem Pemilu Terbuka pada pemilu 2009 sampai dengan Pemilu 2019.
“Dinamika politik menjelang dilaksanakannya Pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024 meningkat. Hal ini lumrah dalam sistem negara demokrasi. Namun sesuai dengan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Maka dinamika politik harus sesuai dengan hukum yang sudah disepakati oleh bangsa Indonesia," papar Riyanta seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Selasa (3/1/2022).
“Dalam hal ini MK telah memutuskan bahwa melalui sistem pemilu yang konstitusional adalah Sistem Pemilu Terbuka. Dan Putusan ini sudah final. Sehingga menjadi acuan bagi DPR RI bersama pemerintah untuk membuat dan menerapkan Sistem Pemilu Terbuka pada pemilu 2009 sampai dengan pemilu 2019 lalu,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Ryanta juga berharap agar Hukum ditegakan sesuai dengan prinsip Dasar Negara Hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945), serta Konstitusi sebagai “KEPALA NEGARA” dan sebagai “PANGLIMA.”
Selain itu, Ia juga meminta agar mempercayakan persoalan permohonan judicial review (JR) tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.
“Yakinlah hakim-hakim Konstitusi adalah manusia-manusia pilihan yang mempunyai integritas yang mulia,” tandasnya.
Redaksi

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"
