Sky Garden/Key Garden Kutalimbaru Ilegal, Pemprovsu Tak Pernah Terbitkan Izin

Kitakini.news - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak pernah mengeluarkan izin klub malam atau diskotik untuk Sky Garden atau Key Garden yang berlokasi di Desa Namurubejulu, Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut tak pernah menerbitkan izin klub hiburan malam atau diskotik untuk Sky Garden atau Key Garden," tegas Kadis PMPTSP Faisal Arif Nasution kepada wartawan di Medan, Kamis (16/11/2023).
Faisal juga mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Kepala Dinas PMPTSP Deli Serdang dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Deli Serdang, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Deli Serdang, lokasi Sky Garden/Key Garden berada di Kawasan Perkebunan.
"Jadi bukan kawasan perdagangan dan jasa. Sehingga bila pelaku usaha ajukan perizinan juga tidak bisa tata ruang nya," ujar Faisal.
Dengan demikian, lanjut Faisal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan bangunan gedung, bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan izin bangunan, maka dapat dikenakan sanksi pencabutan izin, yang kewenangannya ada di kabupaten/kota.
Selain itu, sambung Faisal, juga berdasarkan info dari PLN Cabang Binjai, ditemukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang mempengaruhi pengukuran dan batas daya.
"Untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangangan yang berlaku," tuturnya.
Masih kata Faisal, komitmen Pemprovsu dalam pemberantasan Narkoba di Sumut. "Pemprovsu berkomitmen tinggi pada pemberantasan Narkoba, Pak Pj Gubernur memberikan atensi yang tinggi pada kasus ini," imbuhnya.
Seperti diketahui Sky Garden/Key Garden di Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang digrebek pasukan gabungan Polri dan TNI beberapa waktu lalu. Pada penggrebekan tersebut ditemukan dugaan peredaran Narkoba hingga prostitusi, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Polrestabes Medan.

Tingkatkan Kompetensi Guru, JMSI Hadirkan Entrepreuneur

Pemasangan Pilar Batas Wilayah, Langkah Strategis Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang

Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang Bahas Pemasangan Pilar Batas Wilayah

Modus Jual Mobil Rental, Warga Deli Serdang Didakwa Penipuan Rp120 Juta

Pererat Silaturahmi, Forwakum Sumut Gelar Halal Bi Halal
