Pasca Ditangkapnya DPO Samsul Tarigan, Hendro: Cabut Izin Hiburannya Jika Terbukti Sarang Narkoba

Kitakini.news - Polrestabes Medan akhirnya menangkap Samsul Tarigan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena kasus penyerangan personel kepolisian. Kinerja kepolisian tersebut terus menuai simpati dan apresiasi dari kalangan masyarakat.
Baca Juga:
"Ini merupakan kerja dan prestasi yang luar biasa dilaksanakan Kapolda Sumatera Utara Bapak Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Pangdam I/BB Bapak Mayjen TNI Mochammad Hasan yang didukung oleh Pj Gubsu Bapak Hasanuddin. Kita berharap dengan ditangkapnya Samsul Tarigan tidak ada lagi potensi yang merugikan masyarakat," cetus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Hendro Susanto M.I.Kom kepada Kitakini.news di ruang kerjanya gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (10/11/2023).
Dengan keberhasilan ditangkapnya DPO kemarin, lanjut Hendro, dirinya meminta Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo agar memberikan apresiasi atas kinerja Kapoldasu dan Pangdam I/BB.
Apalagi, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Langkat dan Kota Binjai ini, masih ada harapan besar masyarakat Sumut kepada TNI dan Polri dalam menurunkan angka peredaran Narkoba yang begitu besar dan massif di sejumlah daerah. Khususnya di lokasi yang baru-baru ini digerebek petugas yakni Tanjung Pamah, yang merupakan daerah pinggiran atau perbatasan Kabupaten Karo, Langkat, dan Kota Binjai.
Begitu juga persoalan judi maupun judi online yang saat ini juga marak disejumlah daerah di Sumut. Untuk itu, sambung Hendro yang kerab dijuluki Sahabat Kita Semua ini, Polda dan Pangdam harus terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengurangi masuk dan beredarnya Narkoba di kalangan masyarakat.
"Langkah preventif itu yakni Kapolda dan Pangdam harus menugaskan jajaran di bawahnya yakni Polres dan Kodim, dengan mengikutseratakan Babinsa hingga Satpol PP untuk terus aktif melakukan razia di sejumlah tempat rawan peredaran narkoba. Mengapa peredaran Narkoba itu terus terjadi, mungkin salahsatunya aparat selama ini kurang aktif melakukan razia di lapangan," bebernya.
Lebih lanjut Hendro menegaskan, jika petugas dalam melakukan razia sering terbukti menemukan adanya peredaran Narkoba di tempat usaha atau hiburan tetsebut, maka pemerintah setempat harus segera mencabut izinnya.
"Seperti kemarin kita sudah berulangkali mendesak Bupati Deli Serdang untukmencabut izinnya, namun sampai sekarang, tapi tidak juga bergeming. Makanya kedepan ini jika memang izinya tidak sesuai dan dijadikan sebagai tempat untuk meracuni anak-anak bangsa dengan menjual Narkoba dan tempat perjudian, maka pemerintah harus segera mencabut izin usahanya," tukasnya.

Yahdi Khoir Apresiasi Langkah Cepat Gubsu Perbaiki Bendungan di Batubara

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Bapemperda DPRD Sumut Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2022

Diduga Pengedar, Warga Lorong 9 Parluasan Siantar Diringkus Polisi

Rudi Alfahri Desak PT Nindya Karya Perbaiki Jalan Rusak di Kebun Lada, Binjai
