Senin, 16 Juni 2025

DPR Umumkan Jenderal TNI Agus Subiyanto Calon Tunggal Panglima

Guruh Ismoyo - Selasa, 31 Oktober 2023 17:33 WIB
DPR Umumkan Jenderal TNI Agus Subiyanto Calon Tunggal Panglima
cnn Indonesia
KSAD Jenderal TNI Agus Subiyanto dicalonkan menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo.

Kitakini.news - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengumumkan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto menjadi calon tunggal Panglima TNI sebagai pengganti Laksamana TNI Yudo Margono.

Baca Juga:

"Pimpinan DPR-RI) telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang calon Panglima TNI yang diserahkan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno terkait dengan usulan pengganti calon Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden. Hal ini dikarenakan Laksamana TNI Yudo Margono akan memasuki masa pensiun," papar Ketua DPR-RI Puan Maharani kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Puan menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti Supres terkait dengan mekanisme yang ada di lembaga legislative, yakni menugaskan Komisi I untuk melaksanakan mekanismen terkait dengan pergantian atau pengangkatan Panglima TNI yang baru.

"Sesuai dengan UU TNI, Presiden harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI kepada DPR diluar masa reses, kurang lebih mekanismenya itu 20 hari sejak Surpres tersebut diterima oleh pimpinan DPR," bebernya.

Puan berharap, proses dan mekanisme yang berjalan di DPR bisa berjalan dengan baik, serta bisa melaksanakan semua mekanisme sesuai Undang-Undang mengenai pengangkatan dan pergantian Panglima TNI.

"Semoga proses ini dapat dijalani dengan lancar dan baik. Sehingga penggantian atau Panglima TNI yang akan datang bisa berjalan dengan baik dan tidak ada kekosongan panglima TNI dimasa yang akan datang," pungkasnya.

Seperti diketahui, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono resmi menjabat sebagai Panglima pada Desember 2022 dan bakal pensiun pada 26 November 2023 atau saat dia tepat berusia 58 tahun.

Hal ini juga diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengatur perwira TNI pensiun pada usia 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kompolnas Dikritik DPR soal Penilaian Terburu-buru terhadap Kapolres Belawan

Kompolnas Dikritik DPR soal Penilaian Terburu-buru terhadap Kapolres Belawan

Yorrys Raweyai Dukung Penuh Bahlil Lahadalia Terapkan Pengelolaan Partai Secara Modern

Yorrys Raweyai Dukung Penuh Bahlil Lahadalia Terapkan Pengelolaan Partai Secara Modern

Hari Kartini, Biaya Transportasi Publik untuk Perempuan Gratis

Hari Kartini, Biaya Transportasi Publik untuk Perempuan Gratis

Rapidin Simbolon Salurkan Seribu Paket Bahan Pokok ke Korban Banjir Padangsidimpuan

Rapidin Simbolon Salurkan Seribu Paket Bahan Pokok ke Korban Banjir Padangsidimpuan

Serap Aspirasi Masyarakat, Rapidin Simbolon Kunker di Kota Padangsidimpuan

Serap Aspirasi Masyarakat, Rapidin Simbolon Kunker di Kota Padangsidimpuan

Medan Kalahkan Jakarta soal Macet, Juaranya Bandung

Medan Kalahkan Jakarta soal Macet, Juaranya Bandung

Komentar
Berita Terbaru