Sabtu, 15 November 2025

DPR Umumkan Jenderal TNI Agus Subiyanto Calon Tunggal Panglima

Guruh Ismoyo - Selasa, 31 Oktober 2023 17:33 WIB
DPR Umumkan Jenderal TNI Agus Subiyanto Calon Tunggal Panglima
cnn Indonesia
KSAD Jenderal TNI Agus Subiyanto dicalonkan menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo.

Kitakini.news - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengumumkan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto menjadi calon tunggal Panglima TNI sebagai pengganti Laksamana TNI Yudo Margono.

Baca Juga:

"Pimpinan DPR-RI) telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang calon Panglima TNI yang diserahkan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno terkait dengan usulan pengganti calon Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden. Hal ini dikarenakan Laksamana TNI Yudo Margono akan memasuki masa pensiun," papar Ketua DPR-RI Puan Maharani kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Puan menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti Supres terkait dengan mekanisme yang ada di lembaga legislative, yakni menugaskan Komisi I untuk melaksanakan mekanismen terkait dengan pergantian atau pengangkatan Panglima TNI yang baru.

"Sesuai dengan UU TNI, Presiden harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI kepada DPR diluar masa reses, kurang lebih mekanismenya itu 20 hari sejak Surpres tersebut diterima oleh pimpinan DPR," bebernya.

Puan berharap, proses dan mekanisme yang berjalan di DPR bisa berjalan dengan baik, serta bisa melaksanakan semua mekanisme sesuai Undang-Undang mengenai pengangkatan dan pergantian Panglima TNI.

"Semoga proses ini dapat dijalani dengan lancar dan baik. Sehingga penggantian atau Panglima TNI yang akan datang bisa berjalan dengan baik dan tidak ada kekosongan panglima TNI dimasa yang akan datang," pungkasnya.

Seperti diketahui, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono resmi menjabat sebagai Panglima pada Desember 2022 dan bakal pensiun pada 26 November 2023 atau saat dia tepat berusia 58 tahun.

Hal ini juga diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengatur perwira TNI pensiun pada usia 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aroma Korupsi di Proyek Kereta Cepat, KPK Mulai Lakukan Penyelidikan

Aroma Korupsi di Proyek Kereta Cepat, KPK Mulai Lakukan Penyelidikan

Pengacara Rahmadi Nilai Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan

Pengacara Rahmadi Nilai Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan

Dukung Puan Maharani, Repdem Sumut Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja Migran di Luar Negeri

Dukung Puan Maharani, Repdem Sumut Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja Migran di Luar Negeri

Menteri UMKM RI Akan Hadiri Pengukuhan Pemuda Masjid Dunia dan Konvensyen DMDI ke 23 di Jakarta

Menteri UMKM RI Akan Hadiri Pengukuhan Pemuda Masjid Dunia dan Konvensyen DMDI ke 23 di Jakarta

Jualan Narkoba dari Penjara, Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jualan Narkoba dari Penjara, Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dua Kurir 10,9 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Dua Kurir 10,9 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Komentar
Berita Terbaru