BBPOM Pekanbaru Sita Ribuan Produk Impor Ilegal di Riau
Kitakini.news - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menyita ribuan produk impor tanpa izin edar, dari distributor dan toko di tujuh kabupaten dan kota.
Baca Juga:
Produk yang diamankan antara lain jenis susu, mie instan, permen, kopi instan dan aneka bumbu masakan. Makanan dan minuman ini dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin edar, kadaluarsa dan rusak.
Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan, Kamis (29/12/2022) mengatakana pihaknya telah melakukan pemeriksaan 89 sarana, gudang, toko, distributor, retail modern, pasar tradisional. Dari 89 sarana, 85 yang menjual produk ilegal.
Tim BBPOM Pekanbaru menyita produk beresiko bagi kesehatan ini dari 85 distributor, pasar tradisional dan toko selama Desember 2022.
Total jumlah barang sitaan mencapai 1.900 produk, ditemukan
di tujuh daerah, yakni Pekanbaru, Kampar, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan
Singingi, Pelalawan dan Kepulauan Meranti.
Yosef menegaskan pelaku usaha yang menjual barang ilegal
dikenakan sanksi administrasi, yaitu membuat surat pernyataan tidak memasarkan
lagi produk tanpa izin edar.
Jika ditemukan kembali di toko yang melanggar hukum ini, pemilik toko dan distributor diancam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan dengan hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda 4 milyar rupiah.
Kontributor: Azzareen
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?
Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang
Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes
Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan
Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok