Empat Analis dari KPK Menjadi Narasumber di Pematangsiantar

Kitakini.news -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Bimtek, dan Monitoring Evaluasi (Monev) Program Pengendalian Gratifikasi Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Sosialisasi yang dibuka Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dilaksanakan di Ruang Serbaguna Bappeda, Rabu (25/10/2023) pagi.
Baca Juga:
Susanti
dalam sambutan dan arahannya menyampaikan, sesuai Undang-Undang (UU)Nomor
19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 6 huruf (a), KPK mempunyai
tugas melakukan upaya tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
Sehubungan
dengan itu, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik,
menyelenggarakan Sosialisasi serta Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi
Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi di Wilayah Provinsi Sumatera
Utara.
"Pengendalian
gratifikasi korupsi tidak cukup hanya dengan peraturan perundang-undangan,
namun juga yang lebih penting adalah membangun mental sumber daya manusia yang
dapat mencegah gratifikasi korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya
manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pencegahan gratifikasi korupsi
dapat berjalan dengan maksimal," terang Susanti.
Dalam
upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemko, telah terbit regulasi
berupa Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
"Berdasarkan
peraturan tersebut, seluruh pejabat dan pegawai Pemko, agar tidak memberi atau
menerima hadiah, atau pemberian kepada siapapun, atau dari siapapun, yang
berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya," sebutnya.
Sedangkan
upaya pengendalian gratifikasi, merupakan bagian dari upaya pembangunan sistem
pencegahan korupsi. "Pengendalian gratifikasi secara transparan dan
akuntabel akan berdampak pada terbentuknya aparatur pemerintah yang berintegritas,
citra positif dan kredibilitas instansi pemerintah yang baik. Selain itu juga,
masyarakat dapat memperoleh layanan publik dengan baik, berkualitas dan
memuaskan, karena tidak ada lagi gratifikasi, uang pelicin, suap, dan
lainnya," kata Susanti.
Dilanjutkan
Susanti, tim dari KPK memberikan arahan pengendalian gratifikasi. Dilanjutkan
bimtek dan monev implementasi program pengendalian gratifikasi. "Saya
mengajak seluruh pejabat agar betul-betul memperhatikan dan memahami arahan
yang akan disampaikan. Semoga sosialisasi dan bimbingan teknis ini, dapat
memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar tentang gratifikasi, serta
menambah wawasan bagaimana memberikan pelayan publik yang ber-akhlak, agar kita
tidak terjebak dalam tindakan korupsi," harapnya.
Harapan
lainnya, ada kerjasama yang baik antar seluruh aparatur di lingkungan Pemko.
Sehingga dapat secara bersama-sama menjalankan pengendalian gratifikasi di
lingkungan masing-masing. Dengan demikian Pemko menjadi bersih dan terbebas
dari tindakan yang koruptif, kolusi dan nepotisme sehingga terwujud
Pematangsiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.
Sebelumnya,
Inspektur Kota Pematangsiantar, Herri Oktarizal menjelaskan, kegiatan
sosialisasi tersebut diikuti para Staf Ahli dan Asisten Pemko, pimpinan OPD,
Direktur RSUD dr Djasamen Saragih, serta para camat dan lurah. Kemudian,
perwakilan Pemko Tanjung Balai, Pemkab Asahan, Pemko Tebing Tinggi, Pemkab Simalungun,
dan Pemkab Batubara.
Sedangkan
maksud dan tujuan kegiatan, memberikan sosialisasi pengendalian gratifikasi
oleh KPK RI; bimtek dan monev kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG); serta
menyediakan ruang dan waktu pimpinan memberikan arahan dan bimbingan sebagai
bagian dari proses pengendalian gratifikasi.
Kegiatan
tersebut menghadirkan narasumber dari KPK, yaitu Anna Devi Tamala (Analis
Pemberantasan Tipikor Ahli Madya); Lela Luana (Analis Pemberantasan Tipikor
Ahli Pertama); Maria Danastri (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Pertama); dan
Prawitra Kusumastuti (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Pertama).
Kontributor :Armeindo

KPK dan Bobby Nasution Kolaborasi Berantas Korupsi

Kuasa Hukum: Kompol Ramli Sembiring Tidak Benar di OTT

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP 2025 Secara Virtual Bersama KPK

KPK Menahan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Lolos Dari OTT KPK, Penyidik Utama Ditkrimsus Polda Sumut Diperiksa Kortas Tipikor Mabes Polri
