Kamis, 01 Mei 2025

Empat Analis dari KPK Menjadi Narasumber di Pematangsiantar

Sosialisasi, Bimtek dan Monev Pengendalian Gratifikasi Wilayah Sumut
M Iqbal - Rabu, 25 Oktober 2023 16:45 WIB
Empat Analis dari KPK Menjadi Narasumber di Pematangsiantar
Teks foto : Analis dari KPK berfoto bersama Wali Kota dan peserta sosialisasi. (Dok Kominfo Pematangsiantar)

Kitakini.news -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Bimtek, dan Monitoring Evaluasi (Monev) Program Pengendalian Gratifikasi Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Sosialisasi yang dibuka Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dilaksanakan di Ruang Serbaguna Bappeda, Rabu (25/10/2023) pagi.

Baca Juga:

Susanti dalam sambutan dan arahannya menyampaikan, sesuai Undang-Undang (UU)Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 6 huruf (a), KPK mempunyai tugas melakukan upaya tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

Sehubungan dengan itu, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, menyelenggarakan Sosialisasi serta Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.

"Pengendalian gratifikasi korupsi tidak cukup hanya dengan peraturan perundang-undangan, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental sumber daya manusia yang dapat mencegah gratifikasi korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pencegahan gratifikasi korupsi dapat berjalan dengan maksimal," terang Susanti.

Dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemko, telah terbit regulasi berupa Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

"Berdasarkan peraturan tersebut, seluruh pejabat dan pegawai Pemko, agar tidak memberi atau menerima hadiah, atau pemberian kepada siapapun, atau dari siapapun, yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya," sebutnya.

Sedangkan upaya pengendalian gratifikasi, merupakan bagian dari upaya pembangunan sistem pencegahan korupsi. "Pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel akan berdampak pada terbentuknya aparatur pemerintah yang berintegritas, citra positif dan kredibilitas instansi pemerintah yang baik. Selain itu juga, masyarakat dapat memperoleh layanan publik dengan baik, berkualitas dan memuaskan, karena tidak ada lagi gratifikasi, uang pelicin, suap, dan lainnya," kata Susanti.

Dilanjutkan Susanti, tim dari KPK memberikan arahan pengendalian gratifikasi. Dilanjutkan bimtek dan monev implementasi program pengendalian gratifikasi. "Saya mengajak seluruh pejabat agar betul-betul memperhatikan dan memahami arahan yang akan disampaikan. Semoga sosialisasi dan bimbingan teknis ini, dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar tentang gratifikasi, serta menambah wawasan bagaimana memberikan pelayan publik yang ber-akhlak, agar kita tidak terjebak dalam tindakan korupsi," harapnya.

Harapan lainnya, ada kerjasama yang baik antar seluruh aparatur di lingkungan Pemko. Sehingga dapat secara bersama-sama menjalankan pengendalian gratifikasi di lingkungan masing-masing. Dengan demikian Pemko menjadi bersih dan terbebas dari tindakan yang koruptif, kolusi dan nepotisme sehingga terwujud Pematangsiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.

Sebelumnya, Inspektur Kota Pematangsiantar, Herri Oktarizal menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut diikuti para Staf Ahli dan Asisten Pemko, pimpinan OPD, Direktur RSUD dr Djasamen Saragih, serta para camat dan lurah. Kemudian, perwakilan Pemko Tanjung Balai, Pemkab Asahan, Pemko Tebing Tinggi, Pemkab Simalungun, dan Pemkab Batubara.

Sedangkan maksud dan tujuan kegiatan, memberikan sosialisasi pengendalian gratifikasi oleh KPK RI; bimtek dan monev kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG); serta menyediakan ruang dan waktu pimpinan memberikan arahan dan bimbingan sebagai bagian dari proses pengendalian gratifikasi.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari KPK, yaitu Anna Devi Tamala (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Madya); Lela Luana (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Pertama); Maria Danastri (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Pertama); dan Prawitra Kusumastuti (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Pertama).


Kontributor :Armeindo

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPK dan Bobby Nasution Kolaborasi Berantas Korupsi

KPK dan Bobby Nasution Kolaborasi Berantas Korupsi

Kuasa Hukum: Kompol Ramli Sembiring Tidak Benar di OTT

Kuasa Hukum: Kompol Ramli Sembiring Tidak Benar di OTT

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP 2025 Secara Virtual Bersama KPK

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP 2025 Secara Virtual Bersama KPK

KPK Menahan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

KPK Menahan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Lolos Dari OTT KPK, Penyidik Utama Ditkrimsus Polda Sumut Diperiksa Kortas Tipikor Mabes Polri

Lolos Dari OTT KPK, Penyidik Utama Ditkrimsus Polda Sumut Diperiksa Kortas Tipikor Mabes Polri

Terbit Rencana dan Abangnya Didakwa Terima Suap Proyek Rp68,4 M

Terbit Rencana dan Abangnya Didakwa Terima Suap Proyek Rp68,4 M

Komentar
Berita Terbaru