Rabu, 14 Januari 2026

Diskominfo Sumut dan KPK Jalin Kerjasama Desiminasi Anti Korupsi

Heru - Rabu, 25 Oktober 2023 06:03 WIB
Diskominfo Sumut dan KPK Jalin Kerjasama Desiminasi Anti Korupsi
Dok. Diskominfo Sumut
Kadis Kominfo Sumatera Utara Ilyas Sitorus (kiri) saat bersama Kabag Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik KPK-RI Chrystelina (Kanan).

Kitakini.news -Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumatera Utara menjalin kerjasama dengan bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Diseminasi Isu Anti Korupsi, yakni seperti Sharing Information, berbagai pakai media komunikasi. Selain itu juga ada kerjasama produksi konten iklan layanan masyarakat.

Baca Juga:

"Kami menyambut baik rencana ini. Apalagi semangatnya memberikan edukasi, semangat untuk pencegahan," kata Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus kepada wartawan di Medan, Selasa (24/10/2023).

Menurut Ilyas, pihaknya memiliki berbagai media komunikasi yang cukup representatif untuk digunakan sebagai "Corong" informasi bersama. Baik internal maupun eksternal.

"Diskominfo Sumut punya media sosial dengan pengikut yang cukup banyak. Begitupula, kami juga telah bekerjasama dengan puluhan perusahaan pers terverifikasi, yang sangat membantu dalam penyebarluasan informasi," bebernya.

Sebelumnya, Kabag Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik KPK-RI Chrystelina mengatakan Diskominfo Sumut adalah salah satu perangkat pemerintah Daerah yang diajak KPK untuk bekerjasama.

"Jadi KPK istilahnya 'nitip' konten di Medsos atau media komunikasi lainnya, yang dimiliki Diskominfo Sumut. Seperti yang telah kami lakukan di berbagai daerah lainnya," tuturnya.

Chrystelina berharap ada kesepahaman antara KPK-RI dan Diskominfo Sumut. "Mudah-mudahan berdampak pada 'mutual understanding' antar kedua belah pihak," pintanya.





Reporter: Heru Soesilo

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Suap, Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Suap, Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Jalan PUPR Sumut, Kirun Hanya Divonis 2,5 Tahun dan Rayhan 2 Tahun Penjara

Kasus Jalan PUPR Sumut, Kirun Hanya Divonis 2,5 Tahun dan Rayhan 2 Tahun Penjara

Vonis Ditunda, Hakim: Berkas Putusan Perkara Suap Proyek Jalan Belum Rampung

Vonis Ditunda, Hakim: Berkas Putusan Perkara Suap Proyek Jalan Belum Rampung

Kasus Proyek Jalan di Sumut, Saksi: Tak Ada Survei Lokasi

Kasus Proyek Jalan di Sumut, Saksi: Tak Ada Survei Lokasi

Jaksa KPK: Bobby Nasution Tak Masuk Daftar Saksi Kasus Topan Ginting

Jaksa KPK: Bobby Nasution Tak Masuk Daftar Saksi Kasus Topan Ginting

KPK Dakwa Topan Ginting Cs Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

KPK Dakwa Topan Ginting Cs Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

Komentar
Berita Terbaru