Sah,, Kebijakan PPKM Resmi Dicabut

Kitakini.news
– Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Kepala Negara di Istana Merdeka, Jakarta didampingi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Jumat (30/12/2022).
“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ucap Kepala Negara melansir dari laman resmi Setkab.go.id, Jumat (30/12/22022).
Presiden Jokowi
menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian
yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.
“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil
mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga
stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan
kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” ujarnya.
Lebih lanjut Presiden memaparkan, dalam beberapa bulan
terakhir, pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali. Per 27 Desember
2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity
rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed
occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan, seluruh
kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan
kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” imbuhnya.
Jokowi menambahkan, Indonesia termasuk satu dari empat negara
G20 yang dalam 10 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi, setelah
mencapai puncak gelombang varian dengan angka 56 ribu kasus harian di
Juli 2021 dan puncak tren varian Omicron di Februari 2022 dengan 64 ribu kasus
harian.
Selain situasi pandemi yang terkendali tersebut, lanjut
Presiden, pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas
penduduk dan capaian vaksinasi Covid-19.
“Dari sero survei, ini kalau kita lihat angkanya, di Desember
2021 itu berada di 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di atas 98,5 persen.
Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat
tinggi. Dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis.
Ini juga sebuah angka yang tidak sedikit,” ujarnya.
Meski kebijakan PPKM telah dicabut, Kepala Negara meminta
kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan
waspada.
Pertama, Presiden mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan
kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19.
“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap
dilanjutkan; kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan
membantu meningkatkan imunitas; dan masyarakat harus semakin mandiri dalam
mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” ucapnya.
Selain itu, Kepala Negara juga menekankan bahwa aparat dan
lembaga pemerintah tetap harus siaga. Presiden pun meminta agar Satuan Tugas
(Satgas) Penanganan Covid-19 tetap dipertahankan selama masa transisi.
“Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan
fasilitas dan tenaga kesehatan; pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap
berjalan, utamanya vaksinasi booster; dan dalam masa transisi ini, Satgas Covid-19
pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,”
tandasnya.
Redaksi

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"
