Minggu, 07 September 2025

Cuti Bersama 2023 Diputuskan 8 Hari, Ini Detilnya Sesuai Kepres

- Kamis, 29 Desember 2022 16:02 WIB
Cuti Bersama 2023 Diputuskan 8 Hari, Ini Detilnya Sesuai Kepres

Kitakini.news – Pada tahun 2023 mendatang, ada delapan hari cuti bersama sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres).

Baca Juga:

Aturan itu tertuang dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Kepres itu ditetapkan Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada 23 Desember 2022.

“Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023,” demikian isi Kepres melansir CNBC Indonesia, Kamis (29/12/2022).

Pada Senin, 23 Januari 2023 (Senin) ditetapkan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Selanjutnya, Kamis 23 Maret 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Idul Fitri tetap sebagai hari libur dengan cuti bersama terbanyak. Mulai tanggal 21, 24,25, 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah,. Sementara Jumat 2 Juni 2023 sebagai cuti bersama Hari Waisak, sedangkan Selasa 26 Desember 2023 mendatang sebagai cuti bersama Hari Natal. Untuk diketahui, penetapan cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada dictum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian tertulis di Kepres tersebut.

Tidak hanya terkait cut, Kepres juga menetapkan Pegawai ASN yang lantaran jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Sekadar informasi, cuti bersama yang diberikan untuk ASN ini tak berbeda dengan yang diberikan terhadap para pegawai lainnya. Ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Sebagaimana tertuang di SKB itu ditetapkan 24 hari libur yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama.

Redaksi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Sepi dan Kekurangan Tenaga Medis, Zakiyuddin Harahap Akan Kaji Gabungkan Pustu Dengan Puskesmas di Medan Deli

Sepi dan Kekurangan Tenaga Medis, Zakiyuddin Harahap Akan Kaji Gabungkan Pustu Dengan Puskesmas di Medan Deli

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Komentar
Berita Terbaru