Selasa, 14 Oktober 2025

Soal AJB Bumiputera Wanprestasi, Tirtanadi Sumut akan Lakukan Gugatan Hukum

Heru - Kamis, 14 September 2023 09:54 WIB
Soal AJB Bumiputera Wanprestasi, Tirtanadi Sumut akan Lakukan Gugatan Hukum

Teks foto: Kuasa Hukum Perumda Tirtanadi Sumatera Utara, Irwansyah Tanjung SH bersama Kepala Sekretaris Perusahaan Tengku Dicky Anggara, Kepala Divisi (Kadiv) Sumber Daya Manusia (SDM) Aruna Irani, Kadiv Perencana Siti Zainab, Kadiv Keuangan Sahrim Siregar, Kabid Kesra Oktavia Anggraini, Erni Purba Staf Divisi SDM dan Kabid Hukum Nisfusa Faisal. (Dok. PR Tirtanadi Sumut).

Baca Juga:

 

 

Hal itu dikatakan pengacara yang mendapat kuasa dari Perumda Tirtanadi Irwansyah Tanjung SH kepada wartawan di Kantor Perumda Tirtanadi Kamis (14/9/2023).

Lebih jauh Irwansyah mengatakan saat ini pihaknya telah mengajukan permohonan mediasi ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan nomor pendaftaran P230900973 di Jakarta.

Menurut Irwansyah sejak pembaharuan Perjanjian Kerjasama Nomor 10/SPIN/DIR/2012 dan 043/BP-PDAM TN/PKS/VI1/2012 tanggal 13 Juli 2012 AJB Bumiputera 1912 membayar kewajibannya walau sering terjadi keterlambatan, terakhir pembayaran klaim dilakukan oleh AJB Bumiputera 1912 pada Bulan Februari 2023 untuk membayar klaim Pensiunan Bulan April 2022. Setelah itu tidak ada lagi pembayaran lagi dari AIBB.

Karena itu, lanjut Irwansyah, keseluruhan kewajiban yang harus dibayarkan ke Perumda Tirtanadi sebesar Rp32.543.663.059 (tiga puluh dua miliar lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus enam puluh tiga ribu lima puluh sembilan rupiah).

"Dari data dan fakta yang ada Perumda Tirtanadi sudah melakukan kewajiban pembayaran premi tapi pihak Bumiputera tidak membayarkan klaim yang diajukan Perumda Tirtanadi yaitu pembayaran manfaat program tabungan hari tua sesuai dalam perjanjian kerja," kata Irwansyah didampingi Kepala Sekretaris Perusahaan Tengku Dicky Anggara, Kepala Divisi (Kadiv) Sumber Daya Manusia (SDM) Aruna Irani, Kadiv Perencana Siti Zainab, Kadiv Keuangan Sahrim Siregar, Kabid Kesra Oktavia Anggraini, Erni Purba Staf Divisi SDM dan Kabid Hukum Nisfusa Faisal.

Untuk itu, Irwansyah mengharapkan pada proses mediasi yang sudah didaftarkan tersebut, pihak Bumiputera akan menyelesaikan kewajibannya ke Perumda Tirtanadi.

Sebelumnya menurut Zainab (mantan Kadiv SDM) pihaknya sudah dua kali menanyakan hal tersebut ke pihak Bumiputera, namun tidak mendapat jawaban dari pihak Bumiputera.

 

 

 

Reporter: Heru Soesilo

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Sitirejo I, Medan Kota Keluhkan Persoalan Lawas, Air Bersih Tirtanadi Sering Mati

Warga Sitirejo I, Medan Kota Keluhkan Persoalan Lawas, Air Bersih Tirtanadi Sering Mati

Pekerjaan Jaringan Distribusi Utama di Patumbak Sudah Sesuai Prosedur

Pekerjaan Jaringan Distribusi Utama di Patumbak Sudah Sesuai Prosedur

Tirtanadi Permudah Pelanggan Bayar Tagihan Air Melalui Bank dan Virtual Account

Tirtanadi Permudah Pelanggan Bayar Tagihan Air Melalui Bank dan Virtual Account

Bobby Lantik Ardian Surbakti Pimpin Perumda Tirtanadi

Bobby Lantik Ardian Surbakti Pimpin Perumda Tirtanadi

Bobby Lantik Dewas PD AIJ dan Dua Direksi Perumda Tirtanadi

Bobby Lantik Dewas PD AIJ dan Dua Direksi Perumda Tirtanadi

Plt Dirut Tirtanadi Gercep Atasi Gangguan Pelayanan Air Minum di Samosir

Plt Dirut Tirtanadi Gercep Atasi Gangguan Pelayanan Air Minum di Samosir

Komentar
Berita Terbaru