Soal Proyek Multiyears, DPW PSI Sumut Minta Pj Gubsu Koordinasi Dengan KPK
Teks foto: Edy Rahmayadi saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara bersama Ketua DPRD Sumu Baskami Ginting dan Bupati Karo Qori br Sebayang meninjau Jalan Alternatif Medan-Berastagi via Kutalimbaru beberapa waktu lalu. (Kitakini.news/Heru Soesilo)
Baca Juga:
Sebab, kata Direktur LBH DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut Rio Darmawan Surbakti, sejak awal proyek ini sudah dipenuhi dengan kontroversi dan polemik. Bahkan pernah dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kejaksaan, Polri dan KPK.
“DPW PSI Sumut meminta agar KPK dengan perwakilannya yang ada disini, segera turun tangan melakukan penyelidikan. Sehingga proyek ini tidak dikerjakan asal jadi dengan waktu yang sudah akan berakhir,” ujarnya kepada Kitakini.news melalui sambungan seluler dari Medan, Rabu (13/9/2023).
Rio juga mengungkapkan, sebagai bagian yang pernah melakukan gugatan tertib administrasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas perencanaan dan realisasi proyek tersebut, maka DPW PSI Sumut mengingatkan KPK agar tidak tinggal diam atas semua laporan yang ada.
“Apalagi kami dengar September 2023 ini dikabarkan sudah membayar sebesar Rp750 Miliar yang bersumber dari APBD Sumut Tahun Anggara 2023. Siapa yang tandatangan persetujuan pembayaran ini? Apakah diketahui Pj Gubsu? Aneh saja jika benar dibayarkan. Dari awal kita mengetahui seharusnya bulan ini pembayaran itu sudah mencapai Rp1 Triliun. Kok sekarang kabarnya Rp750 Miliar. Apa yang salah,” imbuh Rio.
Disisi lain, Rio juga mengingatkan Pj Gubernur Sumut Hassanudin agar berhati-hati prihal kelanjutan Proyek Multiyears Pemprovsu Rp2,7 Triliun. Harapan besar sedang dipertaruhkan untuk kepemimpinan beliau (Hassanudin,red).
Hal senada juga dikatakan Ketua DPW PSI Sumut H.M Nezar Djoeli ST yang mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Direktur LBH DPW PSI Rio Darmawan itu benar.
Menurut Anggota DPRD Sumut Periode 2014-2019 ini, Pj Gubsu perlu meminta tanggapan KPK untuk tahun terakhir massa pelaksanaan Proyek Multiyears ini.
“Kami sepakat agar Pj Gubsu berhati-hati. Sebab, proyek Rp2,7 Triliun ini bersumber dari APBD dan kalau tidak hati-hati, jika ada permasalahan hukum dikemudian hari bisa melibatkan Pj Gubsu pada masa kini. Dan kami sebagai orang yang sejak awal mengetahui carut-marutnya administrasi yang dipersyaratkan sesuai UU atas Proyek Multiyears ini, tidak menginginkan Pj Gubsu terjerat tanpa mengetahui duduk perkara yang sebenarnya,” cetus Nezar.
Terakhir Nezar menekankan bahwa bentuk dari kewaspadaan dan prinsip kehati-hatian proses peralihan jabatan Pj Gubsu, tentunya pertanggungjawaban yang berpindah.
“Sehingga DPW PSI Sumut menyarankan agar meminta atau memohon legal opini dari Kejatisu,” pungkasnya.
Reporter: Heru Soesilo
Vonis Ditunda, Hakim: Berkas Putusan Perkara Suap Proyek Jalan Belum Rampung
Kasus Proyek Jalan di Sumut, Saksi: Tak Ada Survei Lokasi
Jaksa KPK: Bobby Nasution Tak Masuk Daftar Saksi Kasus Topan Ginting
KPK Dakwa Topan Ginting Cs Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar
Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra