Selasa, 17 Juni 2025

Pemko Pematangsiantar Sosialisasikan Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat

M Iqbal - Kamis, 31 Agustus 2023 06:18 WIB
Pemko Pematangsiantar Sosialisasikan Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat

Teks foto : Pj Sekda Kota Pematangsiantar membuka sosialisasi tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat. (Dok Kominfo Pematangsiantar)

Baca Juga:

 

 

Dalam sambutan tertulisnya, Susanti mengatakan Pemko Pematangsiantar dan Pengadilan Negeri serta Forkopimda tetap berkoordinasi untuk program Litigasi dan Non Litigasi.

"Saya berharap kepada seluruh lurah sebagai kepala di kelurahan yang berkaitan langsung dengan masyarakat agar dapat memfasilitasi untuk pemanggilan subjek, dalam hal ini masyarakat di kelurahan terkait perkara," tegasnya.

Jika ada warga kelurahan yang berperkara persidangan, maka lurah harus dapat mendukung dan berkolaborasi untuk dapat membantu pemanggilan kepada warga tersebut.

Diharapkan, semua pihak hendaknya dapat berkolaborasi untuk mendukung terwujudnya Pematangsiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas. "Agar para lurah juga tetap komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.

Sebelumnya, Kabag Hukum Kota Pematangsiantar, Hamdani Lubis dalam laporannya menyampaikan, Sosialiasi Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat memiliki dasar hukum yakni Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik.

Kegiatan ini, bertujuan untuk memahami tata cara pentingnya pemanggilan melalui surat tercatat. Serta bertujuan mengimplementasikan hubungan yang baik antara Pemko Pematangsiantar dengan Pengadilan Negeri untuk tata kelola persidangan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri PN Pematangsiantar Irwansyah Putra Sitorus dalam mengatakan, sosialisasi ini diperlukan berhubung ada sesuatu yang baru dalam proses surat tersebut. Selama ini, dalam proses persidangan, pemanggilan para pihak dilakukan melalui Juru Sita.

Sedangkan saat ini, lanjutnya, pemanggilan pihak dalam persidangan melibatkan PT Pos Indonesia. "Maka untuk itu kepada camat dan lurah agar dapat bekerjasama yang baik dengan PT Pos Indonesia," sebutnya.

Ditambahkan Irwansyah, peranan lurah itu sesuai Hukum Acara, yakni ketika para pihak tidak diketahui keberadaannya, maka pihak lurah dapat memberi keterangan karena itu akan menjadi proses persidangan.

"Dalam kesempatan ini, saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada Ibu Wali Kota yang telah menyelenggarakan sosialiasi ini. Sehingga kita semua dapat meningkatkan proses pelayanan kepada semua," tandasnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Kantor PT Kantor Pos Indonesia Cabang Pematangsiantar Piramon Tarigan, jajaran Pengadilan Negeri Pematangsiantar, para Staf Ahli dan Asisten, serta camat dan lurah se-Kota Pematangsiantar.

 

 

 

Kontributor: Armeindo

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Takbiran Idul Adha 1446 H, Wali Kota Binjai Ajak Pererat Silaturahmi

Takbiran Idul Adha 1446 H, Wali Kota Binjai Ajak Pererat Silaturahmi

Pemko dan BNN Binjai Perkuat Sinergi Lintas Eekror Berantas Narkoba

Pemko dan BNN Binjai Perkuat Sinergi Lintas Eekror Berantas Narkoba

Gusuartini Dilantik Jadi Ketua DPRD Kota Binjai Periode 2024-2029

Gusuartini Dilantik Jadi Ketua DPRD Kota Binjai Periode 2024-2029

Rico Waas Lepas 239 Jemaah Calon Haji Asal Medan

Rico Waas Lepas 239 Jemaah Calon Haji Asal Medan

Riau Alexander Siahaan Audiensi ke Walikota, Harapkan Wesley Hadiri Pelantikan KONI Siantar

Riau Alexander Siahaan Audiensi ke Walikota, Harapkan Wesley Hadiri Pelantikan KONI Siantar

Klarifikasi Pemko Binjai: Wali Kota Hadiri Rakor KPK, Bukan Pemeriksaan

Klarifikasi Pemko Binjai: Wali Kota Hadiri Rakor KPK, Bukan Pemeriksaan

Komentar
Berita Terbaru