Jumat, 23 Januari 2026

Terima Komnas Perempuan, Baskami Dukung Perlindungan Bagi Pekerja Rumahan

- Kamis, 06 Juli 2023 14:38 WIB
Terima Komnas Perempuan, Baskami Dukung Perlindungan Bagi Pekerja Rumahan

Kitakini.news – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) Baskami Ginting menerima kedatangan Komnas Perempuan di ruangan kerjanya, gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:

Kepada awak media, Baskami menyatakan dukungannya terhadap perlindungan bagi para pekerja rumahan, yang didominasi kaum wanita.

Menurutnya, perlu ada regulasi yang mengatur spesifik mengenai perlindungan bagi pekerja sektor informal, khususnya para pekerja rumahan.

Baskami menjelaskan, tanpa perlindungan dan jaminan, para pekerja rumahan yang biasanya bekerja padat karya dalam industri manufaktur, pertanian serta jasa, rentan terancam eksploitasi.

"Para pekerja ini merupakan pekerja mandiri maupun sub-kontrak yang menghabiskan jam kerja yang lama, dengan upah sedikit. Di Sumut jumlahnya, saya kira masih banyak," ujarnya.

Dikatakan Baskami, persoalan pekerja rumahan ini tidak boleh dihiraukan, hanya karena di sektor informal. Saat ini, banyak para ibu rumah tangga, mengerjakan pekerjaan rumah untuk menambah income rumah tangganya.

"Seperti menjahit, menenun, bordir, mengupas udang, mengupas kopra. Kita harus berikan perlindungan bagi mereka," tambahnya.

Politisi senior PDI Perjuangan tersebut juga mendorong, Komnas Perempuan beserta mitra lembaga pendampingan lainnya untuk terus mendorong pemerintah, agar mengeluarkan regulasi yang mengatur hal tersebut.

"Di Sumut beberapa tahun lalu sudah pernah dibahas ranperdanya, akan tetapi belum disahkan. Mungkin naskah akademiknya sudah selesai, kita minta Bapemperda menyusun kembali agar menjadi prioritas,” imbuhnya.

Pantauan lapangan, Baskami didampingi Mantan Anggota DPRD Sumut, Sarma Hutajulu. Sedangkan Komnas Perempuan dihadiri oleh Mariana Amiruddin, Tiasri Wiandani, Satyawanti Mashudi, Veryanto Sitohang, Fatma Susanti.

Hadir juga perwakilan Bina Keterampilan Pedesaan (Bitra) Rusdiana, beserta perwakilan pekerja rumahan.

Senada dengan Baskami, Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani mengungkapkan, telah dilakukan upaya Judicial Review untuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar status pekerja rumahan diakui.

"Meskipun permohonan JR tersebut ditolak, tetapi hakim MK merekomendasikan perlu dibuat aturan khusus tentang pekerja rumahan mengingat kerentanan-kerentanan yang dialami oleh pekerja rumahan," jelasnya.

Sesuai dengan rekomendasi hakim MK tersebut, lanjut Tias, maka diperlukan regulasi khusus di level daerah dalam upaya melindungi perempuan pekerja, khususnya perempuan pekerja rumahan.

"Pekerja rumahan ini didominasi para perempuan pekerja yang menurut kami merupakan pekerja kelompok rentan. Perlu ada kepastian terkait perlindungan bagi kelompok ini," imbuhnya.

Menurut Tias, Pemprov Sumut telah meloloskan perda yang mengatur pekerja rumahan, akan tetapi terhenti di kemendagri, karena belum ada payung hukum.

"Kami mengusulkan perda ini digagas kembali. Perda ini sangat penting bagi para pekerja rumahan. Mereka bekerja dengan upah yang tidak pasti,  namun risiko yang besar," jelasnya.

Tias berharap, dengan dukungan  Baskami Ginting, Perda perlindungan pekerja perumahan ini dapat terealisasi.

Sementara itu, perwakilan Bina Keterampilan Pedesaan (Bitra) Rusdiana mengatakan, saat ini Bitra melakukan pendampingan 2800 pekerja rumahan yang tersebar di Medan, Deliserdang, Sergai dan sekitarnya.

"Ada pekerja yang kami dampingi pak, upahnya hanya Rp 8 ribu dengan jam kerja lebih 8 jam sehari. Mereka juga membawa anak di bawah umur untuk membantu menyelesaikan pekerjaannya. Bila ada kecelakaan kerja ditanggung sendiri," jelasnya.

Ia berharap dengan adanya perda perlindungan pekerja rumahan, bisa memberikan perlindungan dan jaminan bagi para pekerja di sektor tersebut.

"Bagaimanapun, klasifikasinya tetap pekerja meskipun berada di sektor informal," pungkasnya.

 





Redaksi


 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan

INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan

Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan

Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan

FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal

FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal

Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara

Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara

Kapolrestabes Medan Dukung Turnamen Domino PWI Sumut Jelang HPN 2026

Kapolrestabes Medan Dukung Turnamen Domino PWI Sumut Jelang HPN 2026

PDI Perjuangan Sidimpuan Tolak Rencana Pilkada Melalui DPRD

PDI Perjuangan Sidimpuan Tolak Rencana Pilkada Melalui DPRD

Komentar
Berita Terbaru