Terima Komnas Perempuan, Baskami Dukung Perlindungan Bagi Pekerja Rumahan
Kitakini.news – Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) Baskami Ginting
menerima kedatangan Komnas Perempuan di ruangan kerjanya, gedung dewan Jalan
Imam Bonjol Medan, Kamis (6/7/2023).
Baca Juga:
- INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
- Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
- FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Kepada awak
media, Baskami menyatakan dukungannya terhadap perlindungan bagi para pekerja
rumahan, yang didominasi kaum wanita.
Menurutnya,
perlu ada regulasi yang mengatur spesifik mengenai perlindungan bagi pekerja
sektor informal, khususnya para pekerja rumahan.
Baskami
menjelaskan, tanpa perlindungan dan jaminan, para pekerja rumahan yang biasanya
bekerja padat karya dalam industri manufaktur, pertanian serta jasa, rentan
terancam eksploitasi.
"Para
pekerja ini merupakan pekerja mandiri maupun sub-kontrak yang menghabiskan jam
kerja yang lama, dengan upah sedikit. Di Sumut jumlahnya, saya kira masih
banyak," ujarnya.
Dikatakan
Baskami, persoalan pekerja rumahan ini tidak boleh dihiraukan, hanya karena di
sektor informal. Saat ini, banyak para ibu rumah tangga, mengerjakan pekerjaan
rumah untuk menambah income rumah tangganya.
"Seperti
menjahit, menenun, bordir, mengupas udang, mengupas kopra. Kita harus berikan
perlindungan bagi mereka," tambahnya.
Politisi senior
PDI Perjuangan tersebut juga mendorong, Komnas Perempuan beserta mitra lembaga
pendampingan lainnya untuk terus mendorong pemerintah, agar mengeluarkan
regulasi yang mengatur hal tersebut.
"Di Sumut
beberapa tahun lalu sudah pernah dibahas ranperdanya, akan tetapi belum
disahkan. Mungkin naskah akademiknya sudah selesai, kita minta Bapemperda
menyusun kembali agar menjadi prioritas,” imbuhnya.
Pantauan
lapangan, Baskami didampingi Mantan Anggota DPRD Sumut, Sarma Hutajulu.
Sedangkan Komnas Perempuan dihadiri oleh Mariana Amiruddin, Tiasri Wiandani,
Satyawanti Mashudi, Veryanto Sitohang, Fatma Susanti.
Hadir juga
perwakilan Bina Keterampilan Pedesaan (Bitra) Rusdiana, beserta perwakilan
pekerja rumahan.
Senada dengan
Baskami, Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani mengungkapkan, telah
dilakukan upaya Judicial Review untuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar
status pekerja rumahan diakui.
"Meskipun
permohonan JR tersebut ditolak, tetapi hakim MK merekomendasikan perlu dibuat
aturan khusus tentang pekerja rumahan mengingat kerentanan-kerentanan yang
dialami oleh pekerja rumahan," jelasnya.
Sesuai dengan
rekomendasi hakim MK tersebut, lanjut Tias, maka diperlukan regulasi khusus di
level daerah dalam upaya melindungi perempuan pekerja, khususnya perempuan
pekerja rumahan.
"Pekerja
rumahan ini didominasi para perempuan pekerja yang menurut kami merupakan
pekerja kelompok rentan. Perlu ada kepastian terkait perlindungan bagi kelompok
ini," imbuhnya.
Menurut Tias,
Pemprov Sumut telah meloloskan perda yang mengatur pekerja rumahan, akan tetapi
terhenti di kemendagri, karena belum ada payung hukum.
"Kami
mengusulkan perda ini digagas kembali. Perda ini sangat penting bagi para
pekerja rumahan. Mereka bekerja dengan upah yang tidak pasti, namun risiko yang besar," jelasnya.
Tias berharap,
dengan dukungan Baskami Ginting, Perda
perlindungan pekerja perumahan ini dapat terealisasi.
Sementara itu,
perwakilan Bina Keterampilan Pedesaan (Bitra) Rusdiana mengatakan, saat ini
Bitra melakukan pendampingan 2800 pekerja rumahan yang tersebar di Medan,
Deliserdang, Sergai dan sekitarnya.
"Ada
pekerja yang kami dampingi pak, upahnya hanya Rp 8 ribu dengan jam kerja lebih
8 jam sehari. Mereka juga membawa anak di bawah umur untuk membantu
menyelesaikan pekerjaannya. Bila ada kecelakaan kerja ditanggung sendiri,"
jelasnya.
Ia berharap
dengan adanya perda perlindungan pekerja rumahan, bisa memberikan perlindungan
dan jaminan bagi para pekerja di sektor tersebut.
"Bagaimanapun,
klasifikasinya tetap pekerja meskipun berada di sektor informal,"
pungkasnya.
Redaksi
INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara
Kapolrestabes Medan Dukung Turnamen Domino PWI Sumut Jelang HPN 2026