Arab Saudi Tangkap 17.675 Orang Lakukan Ibadah Haji Tanpa Izin Resmi

Kitakini.news
– Sebanyak 17.615 orang ditangkap Pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena mencoba
melakukan ibadah haji tanpa izin resmi. Para pelanggar tersebut akan diberikan
hukuman berat termasuk penjara hingga 6 bulan serta denda hingga setara Rp200
juta.
Baca Juga:
Demikikan dikatakan Kepala Satuan Tugas Pengamanan Haji, Letnan Jenderal Muhammad Al Bassami, seperti dilansir dari Inilah.com, Senin (3/7/2023).
Bassami juga mengungkapkan, bahwa pihaknya juga mencegak 202.695 orang lainnya yang mencoba memasuki Mekkah tanpa izin selama musim haji.
Sementara itu, sejumlah media di Arab Saudi melaporkan bahwa 9.509 orang ditangkap karena mereka berhaji dengan hanya memiliki izin bekerja, tinggal, atau memasuki Kota Suci Mekkah selama musim haji. Sisanya ditangkap karena sama sekali tidak memiliki izin untuk berada di wilayah Kota Suci selama musim haji.
“Sejak
15 Mei 2023, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menerapkan pembatasan
akses ke Kota Suci, yang berlaku bagi warga dan penduduk Arab Saudi sekalipun.
Warga atau penduduk Arab Saudi yang tidak tinggal atau tidak memiliki izin
kerja di Kota Suci harus memiliki izin haji, sedangkan warga asing harus
memiliki visa haji. Visa umrah dan visa jenis lain tidak dapat digunakan untuk
memasuki Kota Suci Mekkah selama musim haji,” bebernya.
Al Bassami juga menjelaskan, bahwa ada 202.695 orang yang dihalau karena mencoba memasuki Kota Suci tanpa izin haji. Mereka dihalau di batas Kota Suci dengan wilayah lain di Mekkah.
Satuan Tugas Pengamanan Haji berpatroli di perbatasan dan di dalam wilayah Kota Suci selama musim haji, dan selain menjaga rangkaian ibadah haji, mereka juga menangkap individu yang berada di Kota Suci tanpa izin.
Tahun ini, sanksi bagi pelanggar telah ditingkatkan, dari 10.000 riyal atau Rp40 juta menjadi 50.000 riyal atau setara Rp200 juta. Selain denda, pelanggar juga akan dipenjara selama enam bulan.
Sanksi
lain termasuk larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun bagi warga
asing, dan bagi warga Arab Saudi sanksinya berupa larangan masuk Kota Suci
Mekkah selama beberapa waktu.
Tidak hanya jemaah tanpa izin yang ditangkap. Satgas Pengamanan Haji juga menangkap sejumlah orang di Arab Saudi karena berpura-pura menawarkan paket berhaji. Padahal, orang-orang itu tidak menyediakan paket berhaji.
Selain itu, 33 orang ditangkap karena mengangkut orang tanpa izin haji untuk memasuki Kota Suci, dan mereka telah diserahkan ke pejabat keimigrasian untuk sanksi lebih lanjut. Kendaraan pengangkut juga disita oleh negara
Selama musim haji, hanya kendaraan
milik warga atau untuk kebutuhan pelayanan jemaah yang diperbolehkan berada di
Kota Suci.
Selain untuk angkutan jemaah,
kendaraan dibutuhkan untuk mengangkut aneka barang terkait penyelenggaraan
haji. Misalnya, Arab Saudi harus mengangkut jutaan liter air zamzam dari
kompleks Masjidil Haram ke Madinah.
Redaksi

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"
