DPRD Sumut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut TA 2022
Kitakini.news – Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Penndapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran 2022 pada rapat paripurna di gedung
paripurna dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (27/6/2023) petang.
Baca Juga:
Hadir dalam rapat paripurna tersebut
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting (Pimpinan Sidang), Wakil Ketua Harun Mustafa,
Rahmansyah Sibarani, Misno dan para pimpinan fraksi beserta anggota dewan. Selain
itu, hadir juga para pimpinan SKPD jajaran lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut
(Pemprovsu).
Sidang paripurna yang dibuka pada
pukul 12.00 WIB, harus di skors karena tidak kuorum dan dilanjutkan kembali
pada Pukul 15.03 WIB yang dihadiri asisten dari lingkungan Pemprovsu yang
mewakili Gubsu Edy Rahmayadi.
Sementara Edy Rahmayadi hadir dalam
sidang paripurna saat sore usai para juru bicara masing-masing fraksi usai membacakan
pandangan fraksi terhadap kinerja Pemprovsu sepanjang tahun 2022.
Sebelum pengambilan keputusan
bersama tentang persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Sumut TA 2022, seluruh fraksi di DPRD Sumut menyampaikan pandangan
akhirnya, melalui juru bicara dalam dokumen tertulis.
Beberapa diantaranya mengapresiasi
capaian Pemprovsu yang memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari
BPK RI untuk kesembilan kalinya.
Catatan berikutnya, sebagaimana
disampaikan dalam pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya
Delpin Barus, bahwa Gubernur Sumut harus menuntaskan pekerjaan yang cukup berat
untuk sisa masa jabatan sampai September 2023 mendatang, atau dua bulan ke
depan.
Sebab menurut mereka, proyek seperti
proyek infrastruktur jalan dan jembatan dengan skema tahun jamak merupakan
bagian dari upaya menyukseskan pembangunan di provinsi ini.
“Kami menyadari bahwa Gubernur
menghadapi situasi sulit. Berbagai dinamika yang ada, kami tetap mendukung
secara konsisten. Bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan kemitraan yang
harus saling mendukung satu sama lain,” ujar juru bicara fraksi.
Senada dengan itu, Fraksi Partai
Demokrat dalam pandangan akhirnya yang dibacakan juru bicara Tangkas Manimpan
Lumbantobing menyampaikan bahwa proyek tahun jamak pembangunan infrastruktur
jalan dan jembatan senilai Rp2,7 Triliun tersebut, dapat menyelesaikan
setidaknya 163 ruas jalan provinsi yang ada.
Kegiatan ini menurut mereka, juga
dapat memudahkan jalur distribusi, terutama sentra pertanian agar dapat
mengoptimalkan kesejahteraan petani dan meningkatkan nilai tambah hasil
pertaniannya.
Serta bidang pendidikan, dengan
memprioritaskan alokasi anggaran bantuan beasiswa bagi yang kurang mampu hingga
pembangunan sarana atau rehab gedung sekolah beserta fasilitas belajar, baik
yang sedang berjalan maupun yang akan datang.
Secara umum, Pemerintah Provinsi
(Pemprov) diminta agar terus mendorong percepatan pembangunan di berbagai
bidang, terutama yang menjadi prioritas selama ini, seperti pendidikan,
pertanian, sektor UMKM, dan infrastruktur. Dengan tetap mempertimbangkan
kualitas.
Sementara dalam sambutannya,
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyambut baik keputusan bersama Ranperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut TA 2022. Dengan begitu, kedua pihak
akan melanjutkan tugas lain yakni penyusuan Perubahan APBD Sumut TA 2023 dan
APBD TA 2024.
“Pengambilan keputusan bersama ini
merupakan sebuah proses yang terkait satu dan lainnya. Sehingga melahirkan
sebuah keputusan penting bersama antara DPRD Sumatera Utara dengan Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara. Harapan kita bersama untuk dapat mempertahankan dan
meningkatkan iklim kondusif agar kita dapat melanjutkan perbaikan dan
pembangunan yang berkelanjutan, sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat
ke depan dapat berjalan dengan baik-baiknya,” jelas Gubernur.
Selain itu, Gubernur juga
menyebutkan bahwa dalam kesempatan itu, juga diambil keputusan bersama
pencabutan atas Perda Nomor 2/2013 tentang pengelolaan Pertambangan Umum, Perda
Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi, Perda Nomor 4/2015 tentang
Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, serta
pencabutan atas Perda Nomor 2/2018 tentang Ketenagalistrikan.
Keempat Perda dimaksud, kata
Gubernur, merupakan tindak lanjut bersama dalam mengevaluasi peraturan daerah
yang tidak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah
ini dilakukan sebagai dukungan terhadap harmonisasi ketentuan di tingkat
provinsi dengan pusat dan penegasan bahwa terdapat kewenangan pemerintah
provinsi yang dipangkas untuk kemudian berpindah ke pemerintah pusat.
“Ketua dan anggota dewan yang
terhormat serta para hadirin, terima kasih atas kesungguhan dukungan dan kerja
keras yang telah dilakukan khususnya kepada para anggota badan pembentukan
peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara. Besar harapan kami agar
kerjasama ini dapat selalu terlaksana dengan baik dalam agenda ranperda lainnya
dalam kesempatan selanjutnya,” pungkas Gubernur.
Rapat dilanjutkan dengan
penandatanganan persetejuan bersama antara Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting. Ditutup dengan foto bersama, sekaligus
penanda rapat paripurna pertanggungjawaban terakhir di era kepemimpinan Edy
Rahamyadi-Musa Rajekshah dengan visi menjadikan Provinsi Sumatera Utara yang
Maju, Aman dan Bermartabat.
Redaksi
DPRDSU Sahkan R-APBD Sumut TA 2026 Sebesar Rp11,673 Triliun
Berkat: Bencana di Sumut, Kita Lawan Mafia dan Oligarki Perusak Lingkungan
Komisi III DPRD Sidimpuan Salurkan Sembako ke Hanopan
Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bantu Warga Terjebak Banjir, 148 Bencana Terjadi dalam Tiga Hari
Debit Air Sungai Deli Meningkat