Jokowi Resmi Keluarkan Keppres Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah

Kitakini.news – Presiden
Republik Indonesia Ir H Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara
Tahun 2023.
Baca Juga:
Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah.
Selain itu juga
memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah
dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Berikut daftar
cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16/2023 tersebut:
- Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah.
- Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
- Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
- Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 16/2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 22 Juni tersebut.
Redaksi

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"
