Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Resmi Dicabut
Kitakini.news
– Status pandemi Covid-19 di Tanah Air resmi dicabut oleh Presiden Republik
Indonesia Ir H Joko Widodo. Dengan pencabutan status tersebut, Indonesia akan
memasuki masa endemi.
Baca Juga:
“Kita
telah berjuang bersama selama 3 tahun lebih menghadapi pancemi Covid-19. Sejak hari
ini, Rabu (21/6/2023), pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi kita
mulai memasuki masa endemic,” ucap Kepala Negara melansir dari laman resmi
Setkab.go.id, Kamis (22/6/2023).
Presiden
Jokowi mengungkapkan, keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan
status Public Health Emergency of International
Concern (PHEIC)
untuk Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Tanah Air yang mendekati nihil.
“Hasil
Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi
COVID-19,” ucap Jokowi.
Memasuki masa endemi ini, Jokowi juga mengingatkan masyarakat
untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan
bersih.
Jokowi berharap keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan
geliat perekonomian di tanah air.
“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
Redaksi
BEI Dorong Literasi dan Inklusi Pasar Modal untuk Masyarakat Indonesia di 2026
Resolusi Finansial 2026, Pasar Modal sebagai Strategi Pengelolaan Aset Jangka Panjang
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan, Luas Konsesi Capai 1 Juta Hektare
Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara
Keunikan Turis Indonesia saat ke Jepang, Lebih Suka Salju daripada Sakura