Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Meningkat
Kitakini.news– Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di Sumatera Utara (Sumut)
terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Ini menuntut peningkatan
kapasitas Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) di semua lembaga publik.
Baca Juga:
Tahun
lalu, permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KI Sumut mencapai
160 permohonan, sedangkan tahun 2023 hingga Juni, permohonan penyelesaian
sengketa informasi publik sudah mencapai 110 permohonan dan diperkitakan hingga
akhir tahun angkanya terus meningkat.
“Terus
meningkat, bahkan tahun ini masih pertengahan tahun sudah 110 permohonan dan
itu harus kita layani sehingga PPID di setiap lembaga publik perlu
ditingkatkan,” kata Ketua Komisi Informasi (KI) Sumut Abdul Harris di Medan,
Kamis (22/6/2023).
Menurut
Haris, langkah utama dalam memperkuat pelayanan informasi publik, yakni adanya
struktur yang jelas PPID. Sehingga bisa melayani masyarakat dalam memberikan
informasi dan lebih mudah dalam penyelesaian sengketa informasi.
“Itu
yang kita dorong disemua lembaga publik, satu persatu OPD, BUMD dan badan
publik lainnya akan kita lakukan evaluasi untuk memperkuat PPID,” ucapnya.
Abdul
Harris juga mengatakan, peruntukan informasi yang diminta menjadi pertimbangan
kuat pada PPID. Dia ingin ada kejelasan dari pihak pemohon output informasi
yang diminta dari lembaga publik.
“Output-nya
harus jelas, kalau untuk menjadi buku, mana bukunya, untuk penelitian, mana
penelitiannya, karena ada juga oknum-oknum yang memanfaatkan data yang mereka
peroleh untuk melakukan pemerasan terutama di desa,” jelasnya.
Sementara
itu, Kepala Diskominfo Sumut Ilyas S Sitorus mengatakan organisasi yang
dipimpinnya harus menjadi lokomotif dalam peningkatan kapasitas PPID.
Karena
itu, lanjut Ilyas, pihaknya terus berupaya meningkatkan kapasitas PPID di
lingkup Pemprov Sumut.
“Saat
ini eranya data dan informasi, dan kita di era transformasi digital, sehingga
PPID harus memiliki kapasitas yang baik, kita akan terus perkuat PPID di
lingkup Pemprov Sumut, sehingga layanan informasi kita ke masyarakat bisa
maksimal,” bebernya.
Ilyas
juga menerangkan, beberapa langkah yang telah diambil Diskominfo Sumut untuk
meningkatkan PPID antara lain memperkuat sistem digital dan pemutakhiran data.
Untuk mempermudah akses, Diskominfo juga akan mengembangkan aplikasi Android
dan iOS untuk Sistem Informasi Publik (SIP)-PPID yang terintegrasi dengan badan
publik lingkup Pemprov Sumut.
“Tujuannya
untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi pelayanan publik, sistem
ini kita upayakan akan terintegrasi dengan PPID yang ada di lingkup Pemprovsu,”
ungkapnya.
Redaksi
Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bantu Warga Terjebak Banjir, 148 Bencana Terjadi dalam Tiga Hari
SMI Desak Negara Bertindak Tegas Atasi Darurat Ekologis di Sumatera Utara
Bencana Berulang di Tapanuli, WALHI: Ini Bukan Alam, Ini Bencana Ekologis
Mahasiswa USU Jadi Agen Perubahan Lingkungan Lewat Inovasi Pilahbox Indosat
Berikut Sinergi Pertamina dan Kapolda Sumatera Utara Jamin Keamanan Distribusi Energi Jelang Nataru 2026