Senin, PPDB Online SMA/SMK Negeri di Sumut Dibuka
Kitakini.news – Masyarakat diharapkan dapat memahami
dengan baik prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun ajaran
2023-2024 yang dimulai, Senin (15/5/2023) hingga, Senin (3/7/2023), termasuk
seluruh aturan dan prosedur yang berlaku.
Baca Juga:
- INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
- Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
- FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
"Kita terus melakukan perbaikan dari segi
teknis dalam PPDB Online ini nantinya. Saya minta siswa yang ingin melanjutkan
ke SMA/SMK Negeri nantinya untuk dapat memahami teknis pendaftaran dan
menyiapkan persyaratan, serta mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku,"
kata Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kadisdik Sumut), Asren Nasution di
Medan, Rabu (10/5/2023).
Asren mengungkapkan, pihaknya telah memerintah
seluruh Kepala Sekolah untuk melakukan sosialisasi PPDB 2023/2024 pada siswa
SMP diseluruh kabupaten/kota, dengan harapan para siswa nantinya dapat
memahami dengan baik teknis, prosedur serta aturan yang berlaku.
Lebih lanjut Asren menjelaskan, bahwa Disdik Sumut pada
tahun ini memiliki daya tampung PPDB sebanyak 158.737 siswa yang terdiri dari
SMA 93.567 siswa dan SMK 65.170 siswa. Nantinya, masyarakat dapat memilih 5
kategori jalur pendaftaran yakni Afirmasi, Zonasi, Perpindahan Orangtua dan
Anak Guru, Prestasi serta zonasi khusus untuk memenuhi kategori tersebut.
Pembagian kuota terbesar untuk SMK yakni pada
kategori Prestasi Nilai Rapor sebanyak 60 persen, Afirmasi 20 persen, Zonasi 10
persen, Perpindahan Orangtua dan Anak Guru 5 perpindahan serta Prestasi lomba 5
perpindahan.
Sedangkan kuota untuk SMA terbesar yakni pada jalur
Zonasi sebanyak 50 persen, Prestasi baik lomba dan akademik 25 persen, Afirmasi
20 persen serta Perpindahan Orangtua dan Anak Guru 5 persen.
Untuk diketahui, jalur Afirmasi diperuntukkan bagi
siswa yang tidak mampu yang berdomisili di dalam/luar wilayah zonasi, dan hanya
memilih satu sekolah baik SMA/SMK. Jalur Afirmasi ini harus dibuktikan dengan
beberapa syarat yang telah ditentukan.
Untuk informasi lebih lanjut pada PPDB 2023/2024 ini, masyarakat dapat mengakses website ppdb.disdik.sumutprov.go.id.
Redaksi
INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara
Kapolrestabes Medan Dukung Turnamen Domino PWI Sumut Jelang HPN 2026