Komisi II DPRD Medan Komit Perjuangkan Kebutuhan Guru
Kitakini.news - Komisi II DPRD Medan mengaku komit memperjuangkan kesejahteraan ribuan guru honor di Kota Medan. Salah satunya minta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Medan agar ke depannya merealisasikan penyaluran gaji insentif guru honor setiap bulannya dan maksimal 3 bulan.
Baca Juga:
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang Banmus gedung DPRD Medan, Senin (8/5/2023) menyepakati penyaluran insentif guru honor jangan diabaikan. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan yang Sudari ST didampingi Janses Simbolon, Wong Cun Sen, Modesta Marpaung dan Johannes Haratua Hutagalung.
Hadir juga mewakili Disdikbud Kota Medan Mujiono, mewakili BKDSDM Kota Medan Beby dan ratusan perwakilan guru honor yang tergabung di Forum Guru Tidak Tetap (FGTT) Kota Medan yang diketuai Rahmah Nasution Spd.
"Pemko Medan jangan abaikan kebutuhan guru honor. Uang Pemko Medan cukup banyak. Tidak ada alasan keuangan minim karena untuk mendirikan bangunan mega proyek saja banyak. Bagusnya pembayaran gaji insentif guru honor diprioritaskan demi peningkatan mutu pendidikan," tegas salah anggota DPRD Medan Janses Simbolon.
Ditambahkan Janses Simbolon asal politisi Hanura Kota Medan itu, untuk ke depannya pembayaran honor insentif dapat setiap bulannya. "Kasihan guru guru gaji yang minim malah sering terlambat. Kebutuhan mereka banyak," sebut Janses.
Sebelumnya salah satu guru honor Meliana menyebutkan jika pendistribuasian insentif guru honor per triwulan. Meliana berharap ke depannya setiap bulan. "Tolong lah nasib kami, gaji tak seberapa tetapi terlambat. Tambahan lainnya hanya dari uang BOS. Kebutuhan kami juga banyak," keluh Meliana.
Menanggapi hal itu perwakilan Disdikbud Kota Medan Mujiono menyampaikan akan berupaya mempercepat pendistribusian. "Tapi yang pasti pertriwulan akan kami realisasikan," tutup Mujiono.
Redaksi
Optimalkan Kawasan Industri, Bobby Usulkan Integrasi KIM, Kuala Tanjung dan Belawan
Sepanjang 2025, Bobby Nasution Benahi 44,9 Km Jalan Provinsi
PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi
Medan Siap Era Digital, Rico Waas Percepat Distribusi SPPT PBB untuk Transparansi dan Kemudahan Wajib Pajak
Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati