DPR-RI: Pasal Kelalaian KHUP Bisa Diterapkan Dalam Kasus Lift Bandara Kualanamu
Kitakini.news – Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) Pasal 359 terkait Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian, dapat diterapkan dalam kasus Aisiah Sinta Dewi yang tewas di Lift Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
- INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
- Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
- FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Selain itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) sebagai pembina sekaligus berfungsi melakukan pengawasan harusnya
melaksanakan audit terhadap PT Angkasa Pura Aviasi.
“Bila terdapat kelalaian dilakukan oleh PT. Angkasa Pura Aviasi maka Direksi dan manajemen harus mendapatkan sanksi yang sesuai. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila terdapat unsur pidana dalam kasus jatuhnya Aisiah Sinta Hasibuan pada 24 April 2023 lalu, KUHP dapat diterapkan,” kata Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Nevi Zuairina melansir dari laman resmi dpr.go.id, Senin (8/5/2023).
Nevi juga mendesak agar segera dilakukan perbaikan pada sistem manajemen bandara.
Khususnya terkait dengan petunjuk penggunaan lift untuk menghindari kecelakaan
bagi pengguna.
“Terlihat adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengendalian di bandara karena tidak mampu melakukan deteksi dini terhadap kejadian tersebut bahkan sampai tercium bau busuk artinya keberadaan mayat dalam waktu cukup lama. Meski ada CCTV, jenazah korban Aisiah baru ditemukan tiga hari setelah dilaporkan hilang, yakni pada 27 April 2024, ketika jenazahnya sudah mulai membusuk,” tandasnya.
Tak hanya itu, Nevi juga meminta agar pelayanan bandara Kualanamu oleh PT Angkasa Pura Aviasi harus ditingkatkan pada sistem dan sumberdaya manusianya. Hal ini, guna memberikan pelayanan excellent pada masyarakat.
“Terutama juga dalam pemeliharaan fasilitas bandara (seperti lift). UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menerangkan, bandara merupakan fasilitas pelayanan publik, sehingga penyelenggaranya bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, penggantian sarana, dan sebagainya,” bebernya.
Masih kata Nevi, apabila kejadian tersebut akibat dari kelalaian SDM maka harus diberikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut. Ia berharap, sanksi administratif dan hukum bila dilakukan oleh oknum PT Angkasa Pura Aviasi.
“Bila diperlukan dilakukan pemecatan pada pimpinan/direktur yang bertanggung jawab untuk hal ini. Untuk memberikan efek jera pada bandara-bandara lainnya. Keselamatan jiwa harus diutamakan dalam operasional bandara,” cetusnya.
Dengan demikian, lanjutnya, untuk menghindari dan mengantisipasi kejadian serupa pada bandara-bandara lainnya, maka Kementerian BUMN bersama Kementerian Perhubungan (Ditjen Perhubungan Udara) harus melakukan audit pelayanan dan keamanan pada semua bandara di Indonesia.
“Harus melakukan audit pelayanan dan keamanan pada semua bandara-bandara yang ada di Indonesia,” pungkasnya.
Redaksi
INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara
Kapolrestabes Medan Dukung Turnamen Domino PWI Sumut Jelang HPN 2026