Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Etik KI Sumut Mengadu ke Baskami
Kitakini.news – Koordinator Tim Advokasi Dugaan
Pelanggaran Etik Komisi Informasi Sumut, Lely Zailani mengatakan, pihaknya
menemui langsung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD
Sumut), Baskami Ginting di ruang kerjanya, Jumat (5/5/2023).
Baca Juga:
- INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
- Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
- FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Pada pertemuan tersebut, Lely Zaini beserta tim diterima
langsung oleh Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting bersama Staf Ahli
Ketua DPRD Sumut, Sarma Hutajulu.
Lely mengatakan pihaknya, meminta kejelasan dugaan
pelanggaran kode etik Komisi Informasi Sumatera Utara, kepada DPRD Sumut.
Menurutnya lembaga tersebut sampai hari ini, belum membentuk majelis etik
terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum Komisi Informasi Sumut.
"Kami menyampaikan aspirasi kepada Bapak Ketua
DPRD bahwa mekanisme penyelesaian kode etik yang diatur pada Peraturan Komisi
Informasi Publik no.13 tahun 2016 tidak dilakukan sebagaimana mestinya,"
jelasnya.
Menurut Lely, dalam menyampaikan laporan pelanggaran
kode etik, harusnya Komisi Informasi membentuk majelis etik.
"Namun kami bersama korban mendapatkan informasi
bahwa hasil pleno KI tidak perlu membentuk majelis etik terhadap laporan
itu," imbuhnya.
Lely juga menuturkan, saat ini pelapor yaitu Lia
Anggia Nasution, malah dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak
pidana kejahatan informasi dan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
"Lia sebagai pelapor juga digugat cerai oleh
terlapor dan telah dipanggil ke pengadilan agama untuk memeriksa berkas perceraian,"
terangnya.
Lely berharap, Ketua DPRD Sumut bersama komisi A
DPRD Sumit, mampu memberikan rasa keadilan, bagi pelapor atas dugaa pelanggaran
kole etik yang dilakukan Anggota Komisi Informasi Sumut.
Menanggapi hal tersebut, Baskami Ginting meminta
keduabelah pihak untuk menaati peraturan yang ada. Baskami juga akan mendorong
Komisi A DPRD Sumut, untuk memanggil Komisi Informasi atas dugaan pelanggaran
kode etik itu.
"Saya tidak bisa berkomentar banyak, akan
tetapi saya akan mendorong komisi A nantinya menjembatani pertemuan antara KI
bersama ibu-ibu sekalian, membahas dugaan pelanggaran ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, Lia Anggia Nasution, istri dari
SS seorang Anggota KI melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
suaminya dengan CA itu secara resmi ke Komisi Informasi Sumut pada 17 Maret
2023.
Anggia mengatakan, perbuatan ini telah mengakibatkan
tidak harmonisnya hubungan rumah tangganya karena kerap terjadi pertengkaran.
Bahkan suaminya juga sudah berkeinginan untuk
menggugat cerai pada Januari 2023. Sementara, CA juga sudah melakukan proses
perceraian sejak Januari 2023 di Pengadilan Agama Medan.
Menurut Anggia laporan ini dilayangkan mengingat
kedua komisioner diduga telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi, khususnya Pasal 30 (1), di mana harusnya setiap
komisioner Komisi Informasi memiliki integritas dan tidak tercela.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik, anggota Komisi Informasi secara tegas
menyebutkan, nilai-nilai dasar kepribadian komisioner berdasarkan Pasal 3 (3),
setiap anggota Komisi Informasi wajib menjaga nama baik pribadi dan Komisi
Informasi.
Redaksi
INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara
Kapolrestabes Medan Dukung Turnamen Domino PWI Sumut Jelang HPN 2026