DPR-RI Terus Kawal Kasus AKBP AH
Kitakini.news – Putusan Majelis Etik Polri yang
telah memberhentikan AKBP Achiruddin Hasibuan secara tidak hormat diapresiasi
oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)
Habiburokhman sembari mengingatkan bahwa peristiwa yang terjadi di Sumatera
Utara (Sumut) itu bisa menjadi pembelajaran kepada setiap pejabat.
Baca Juga:
“Sikap dan keputusan tegas Polri terhadap AKBP AH
dan putranya telah membuktikan bahwa asas kesamaan di muka hukum dijunjung
tinggi. Dan Polri memang hadir memberi keadilan,” imbuh Habiburokhman di
Jakarta melansir dari laman resmi dpr.go.id, Kamis (4/5/2023).
Selain itu, lanjut Habiburokhman, putusan Majelis Etik Polri yang menerapkan sanksi PTDH dan juga menetapkan AKBP AH sebagai tersangka penganiayaan dinilai sudah tepat.
“PTDH dan penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan apa yang secara kasatmata bisa kita lihat dari video penganiayaan,” cetusnya.
Lebih lanjut Habiburokhman menerangkan, bahwa AKBP AH juga terlihat jelas membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Pembiaran tersebut juga diniaal sangat tidak pantas dilakukan. Sebab H adalah seoang Anggota Polri yang seharusnya mengayomi.
“Perisitiwa itu harus menjadi pelajaran kepada seluruh
pejabat dan keluarganya bahwa jabatan setinggi apa pun tidak bisa membuat kebal
hukum. Sebagai mitra Polri, Komisi III akan terus mengawal kasus ini sampai
selesai dan sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Seperti diketahui AKBP AH dipecat karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Selain itu juga berdasarkan hasil sidang kode etik di Propam Polda Sumut dan dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Redaksi
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan
Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu
Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut
Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan
Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir