Soal Pemutusan Kontrak Proyek Multiyears, El Adrian Shah Prediksi Pekerjaan Ini Tak Akan Selesai
Kitakini.news
– Kabar pemutusan kontrak PT Waskita Karya untuk proyek pembangunan
infrastruktur jalan dan jembatan senilai Rp2,7 Triliun oleh Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara (Pemprovsu) sudah diprediksi sejak awal. Tak hanya itu, proyek
ini juga diprediksi tidak akan selesai.
Baca Juga:
- INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
- Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
- FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Demikian dikatakan Ketua DPD Komite Nasional Pemuda
Indonesia (KNPI) Sumut El Adrian Shah SE kepada wartawan di Medan, Kamis (4/5/2023)
merespon informasi yang beredar di media yang menerangkan Pemprovsu melalui
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut melayangkan surat
pemutusan kontrak terhadap Kerjasama Operasional (KSO) Nomor 620 tertanggal 18
April 2023 terkait proyek multiyears pembangunan jalan dan jembatan yang ada di
provinsi ini senilai Rp2,7 triliun.
El Adrian menjelaskan, pihaknya telah mengingatkan
Dinas PUPR Sumut saat proyek multiyears masih belum dimulai kegiatan dilapangan
bahwa proyek ini ada kejanggalan administrasi atas persetujuan penggunaan dana
APBD selama 3 tahun berturut-turut.
“Artinya, dasar hukum proyek multiyears ini tidak
ada peraturan daerah (Perda) nya. Sementara yang aturan kita pahami, proyek
sebesar itu harusnya dibuatkan Perda tersendiri,” imbuh El Adrian.
Sementara, lanjut El, masyarakat Sumut sudah
menantikan janji dari Pemprovsu terkait dengan pembangunan jalan di provinsi.
Sebab, proyek ini telah dikerjakan dan sudah ada beberapa ruas jalan provinsi
yang sudah selesai.
“Kalau sudah seperti ini, apa ceritanya. Bagaimana dengan
kondisi ruas jalan provinsi yang sudah dikerjakan diawal namun belum ada
penyelesaiannya. KNPI Sumut menilai Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut Bambang
Pardede telah gagal menjalankan tugasnya untuk membuat jalan di provinsi ini
menjadi lebih baik. Maka dari itu, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi harus
mengevaluasi atau bila perlu mencopot Bambang Pardede dari jabatannya,” tandas
El.
Tak hanya itu, sambung El, pihaknya juga meminta
Pemprovsu untuk segera mengambil langkah cepat dan tegas jika memang proyek
multiyears ini benar-benar putus kontrak dengan pemenang tender yang lama.
“Jangan sampai pekerjaan terbengkalai, karena
masyarakat Sumut juga yang merasakan dampaknya. Dan menelan pil pahit
janji-janji Pemprovsu akan perbaikan jalan. Putus kontrak atau tidak, Dinas
PUPR Sumut harus segera mengambil langkah tegas, apakah tender ulang, atau
tetap meminta perusahaan yang lama untuk tetap meneruskan pekerjaanya hingga
selesai sesuai target dan waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Sebelumnya pada akhir tahun 2022 lalu, KNPI Sumut
juga telah meminta Dinas PUPR untuk segera menyelesaikan progres capaian target
pembangunan jalan sebelum liburan Natal dan Tahun Baru 2023.
Sebab, pada saat itu cuaca di Sumut sedang dilanda
curah hujan yang tinggi. Dan beberapa ruas jalan yang dikerjakan adalah daerah
yang rawan hujan, seperti ruas jalan SP Tongkoh (Tahura) – SP Sinaman Kabupaten
Karo sepanjang 5 kilometer dan Jalan Alternatif Medan – Berastagi dari
Kutalimbaru sepanjang 12,67 kilometer.
Sementara itu, Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede saat
dihubungi wartawan melalui sambungan seluler WhatsApp, mengatakan bahwa surat
yang dikirim itu bukan pemutusan kontrak. hanya pemberitahuan akan putus
kontrak.
“Belum diputus. Hanya pemberitahuan akan putus
kontrak. Jadi begini saja, bapak tanya saja sama yang menulis suratnya ya,”
ujar Bambang Pardede.
Sebelumnya,
Kuasa Pengguna Anggara (KPA) proyek Rp2,7 triliun Marlindo Harahap mengatakan
bahwa surat yang dilayangkan oleh Pemprovsu belum final dan masih ada proses
yang dilalui.
“Belum
final, ada tahapannya,” imbuh Marlindo.
Redaksi
INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara
Kapolrestabes Medan Dukung Turnamen Domino PWI Sumut Jelang HPN 2026