Jumat, 23 Januari 2026

Hingga Kini, Belum Satupun Parpol Daftarkan Bacalon DPRD ke KPU Medan

- Kamis, 04 Mei 2023 14:44 WIB
Hingga Kini, Belum Satupun Parpol Daftarkan Bacalon DPRD ke KPU Medan

Kitakini.news - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sudah membuka pendaftaran bakal calon (bacalon) DPRD Medan sejak Minggu (1/5/2023) lalu. Namun hingga Kamis (4/5/2023), belum satupun partai politik (parpol) yang memberitahu kadernya bakal datang untuk mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif. Hal ini dikuatkan Koordinator Divisi Teknis KPU Medan, M Rinaldi Khair.  

Baca Juga:

"Sampai hari ini belum ada Parpol yang mendaftar Bacaleg ke KPU Medan. Padahal sebelumnya sudah kita himbau agar mendaftar lebih awal. Bahkan bila Parpol hendak mendaftarkan Bacaleg kita minta supaya diberitahukan 1 hari sebelumnya," kata pria yang akrab disapa Naldi ini.

Dia juga menghimbau pimpinan Parpol supaya segera mendaftarkan Bacalegnya dan tidak mendaftar masa akhir. Sehingga, memiliki kesempatan memperbaiki berkas bila ada yang kurang lengkap.

Naldi bilang, ada sejumlah persyaratan dokumen Bacaleg yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran yakni batas tanggal 14 Mei. "Memang ada selanjutnya masa verifikasi berkas tapi tetkait berkas berbeda," sebutnya.


Seperti diketahui, KPU Kota Medan mulai membuka pendaftaran Bacalon DPRD Medan selama 14 hari mulai 1 – 14 Mei 2023. Dalam pengajuannya, KPU Kota Medan membuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB pada tanggal 1 – 13 Mei. Sedangkan pada hari terakhir yakni 14 Mei, dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.


Adapun jumlah Parpol yang berhak mendaftarkan Bacalegnya di KPU Medan berjumlah 18 Parpol. Yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS).


Lalu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat. 


Parpol dapat mengajukan Bacaleg sebanyak jumlah kuota kursi DPRD Medan yakni 50 kursi. Dari 50 kursi tersebut dibagi menjadi 5 daerah pemilihan (dapil) yakni Dapil Medan 1 sebanyak 7 kursi, Dapil Medan 2 sebanyak 9 kursi, Dapil Medan 3 sebanyak 12 kursi, Dapil Medan 4 sebanyak 10 kursi dan Dapil Medan 5 sebanyak 12 kursi. 


Redaksi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sepanjang 2025, Bobby Nasution Benahi 44,9 Km Jalan Provinsi

Sepanjang 2025, Bobby Nasution Benahi 44,9 Km Jalan Provinsi

PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Medan Siap Era Digital, Rico Waas Percepat Distribusi SPPT PBB untuk Transparansi dan Kemudahan Wajib Pajak

Medan Siap Era Digital, Rico Waas Percepat Distribusi SPPT PBB untuk Transparansi dan Kemudahan Wajib Pajak

Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati

Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati

Wali Kota Medan Dorong Inovasi Pembangunan Berkelanjutan untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Warga

Wali Kota Medan Dorong Inovasi Pembangunan Berkelanjutan untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Warga

Sinergi Eksekutif dan Legislatif Dorong Transformasi Pembangunan Kota Medan Menuju Era Digital

Sinergi Eksekutif dan Legislatif Dorong Transformasi Pembangunan Kota Medan Menuju Era Digital

Komentar
Berita Terbaru