Soal Dugaan Malpraktek, dr Tuahman: Mahkamah Etik Kedokteran Yang Bisa Putuskan
Kitakini.news
– Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut),
dr Tuahman Franciscus Purba meminta Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Medika Medan
agar membangun komunikasi yang baik dengan keluarga bayi korban dugaan
malpraktek program Stunting pemerintah.
Baca Juga:
- INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
- Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
- FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Sebab, diagnosa malpraktek itu merupakan hasil keputusan analisis dari dewan-dewan pakar kedokteran yang tergabung dalam Mahkamah Etik Kedokteran. Bukan pasien ataupun pihak rumah sakit yang menentukan.
“Tidak
bisa pasien maupun rumah sakit yang memutuskan apakah suatu kasus itu
malpraktek atau tidak. Itu dewan-dewan pakar yang memutuskan,” ujar Tuahman
kepada Kitakini.news diruang kerjanya gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan,
Kamis (4/5/2023).
Hal
ini dikatakan dr Tuahman yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem ini merespon rapat dengar pendapat (RDP) Komisi E DPRD
Sumut dengan RSU Mitra Medika, Dinas Kesehatan Sumut, ARSSI dan keluarga pasien
yang bayinya menjadi korban dugaan malpraktek program Stunting pemerintah di
gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (3/5/2023).
Tuahman
menjelaskan, dirinya melihat kejadian tersebut adalah hal yang tidak diinginkan
dan bukan suatu kelalaian maupun human error. Sebab, standar SOP nya sudah
dijalankan.
“Jadi saya melihat bukan malpraktek. Maka kita
meminta yang bersangkutan untuk berkooridinasi dengan RSU Mitra Medika untuk
musyawarah mufakat menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan,” imbuh
Tuahman yang dalam RDP tersebut juga hadir.
Tuahman juga menegaskan pihaknya menyarankan agar
kedua pihak menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan karena melihat
pasien tersebut sudah sembuh dan RSU Mitra Medika sudah berjanji akan
menyelesaikan tanggungjawabnya.
“Sakit yang diderita si bayi ini kan ditelapak kaki,
persoalan ketika tumit bermasalah yang ditakutkan oleh orang tua bayi nantinya
anak mereka tidak bisa berdiri. Karena ada defisit enorologis yang disebabkan
yakni kemungkinan cacat. Maka dari itu, kita sarankan akan menyelesaikan
persoalan ini secara baik-baik,” imbuh Politisi Partai NasDem ini.
Sebelumnya dalam RDP, Anggota Komisi E DPRD Sumut
Anita Lubis menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak bisa mengambil keputusan
dalam kasus bayi korban dugaan malpraktek
program Stunting pemerintah.
“Kita hanya melakukan pengawasan yang nantinya dari hasil rapat ini merekomendasikan untuk proses lebih lanjut,” ucap Anita.
"Yang terpenting dalam
pertemuan ini saya rasa pihak rumah sakit harus berkomunikasi dengan baik
kepada pihak keluarga korban. Jangan ada lagi saling menyalahkan sana sini. Bayi
lah yang harus menjadi perhatian utama. Ya kondisinya harus terjaga dengan baik
sampai pulih seperti sedia kala dan sampai dewasanya nanti," tambah Anita.
"Jangan sampai satu jadi arang,
satunya lagi jadi debu. Masalah ini yang harus dibicarakan sebaik-baiknya. RSU
Mitra Medika tolong jangan saling menyalahkan, tidak akan selesai selesai nanti
ini masalahnya. Saling menyalahkan tidak baik nanti jadinya, makanya saya
tekankan Mitra Medika agar bangun komunikasi dengan keluarga korban. Bagaimana
sebaiknya, begitu saya rasa pasti bisa terjadi komunikasinya," tandasnya.
Sebelumnya, dalam RDP tersebut Hadir
Direktur RSU Mitra Medika dr. Syahrial R Anas dan 5 anggota, Ketua ARSSI Sumut
dr. Beny dan seorang anggota, Kabid Kesmas Dinkes Sumut Hamid Rizal dan 2
anggota. Sedangkan dari pihak keluarga korban hadir Ibnu Sanjaya Hutabarat,
ayah bayi dan kuasa hukum Siti Junaida Hasibuan SH, MKn, serta keluarga.
Hadir juga Ketua Umum Margasu Sumut
Hasanul Arifin Rambe bersama anggotanya untuk menyaksikan RDP kasus dugaan
malprakter tersebut.
Redaksi
INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara
Kapolrestabes Medan Dukung Turnamen Domino PWI Sumut Jelang HPN 2026