Gratiskan Produk Layanan, Dinas LHK Sumut Diminta Tambah Personel Polhut Untuk Pengawasan
Kitakini.news – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Ahmad Hadian mendukung program reformasi
birokrasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut yakni dengan
menggratiskan berbagai produk layanan, seperti pengurusan Surat Keputusan (SK), rekomendasi dan
Surat Keterangan hingga penerbitan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang juga tidak dipungut
biaya.
Baca Juga:
- INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
- Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
- FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
“Saya dukung, silahkan Ibu Kadis LHK Sumut melakukan
reformasi birokrasi. Tujuannya membersikan semua pungli yang memberatkan
masyarakat dan meyakinkan warga bahwa di provinsi ini tidak ada lagi pungli
maupun biaya yang tidak sesuai dengan peraturan untuk pengurusan rekomendasi. Tidak
ada biaya lain kecuali PNBP yang memang ada peraturannya,” ujar Ahmad Hadian kepada
Kitakini.news melalui sambungan telepon WhatsApp dari Medan, Rabu (3/5/2023)
malam.
Hal ini dikatakan Ahmad Hadian merespon program Kadis
LHK Sumut Yuliani Siregar yang menggratiskan pengurusan berbagai produk layanan
seperti surat rekomendasi untuk izin
pemanfaatan kawasan hutan.
Rekomendasi
tersebut seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Persetujuan
Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) dan Pemanfaatan Hasil Hutan
Kayu (PHHK).
Ahmad Hadian juga mengingatkan jangan sampai
kemudahan yang telah diprogramkan tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang
hanya berfikir untuk kepentingan pribadi.
“Jadi sejak dini saya wanti-wanti Kadis LHK Sumut. Jangan
alih-alih memberikan kemudahan kepada masyarakat, malah ujungnya Blunder dengan
ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Maka, Ibu Kadis juga harus tahu
dan mengawasi setiap pengurusan. Apakah ada oknum internal yang niatnya tidak
lurus, atau oknum eksternal yang ingin mencoba-coba. Jika ketahuan, jangan
dipermudah,” cetusnya.
Tak hanya itu, Ahmad Hadian juga meminta reformasi
birokrasi yang dilakukan Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar juga dilakukan secara
menyeluruh, diantaranya terkait dengan pengawasan hutan.
“Misalnya, terkait Perhutanan Sosial yang fungsinya
meningkatkan kesejahteraan rakyat yang bermukim di kawasan hutan tersebut, agar
memiliki penghasilan tambahan dengan mengelola hutan yang telah diizinkan. Nah,
ini jangan sampai ada oknum ataupun oknum pejabat yang ‘bermain’ sehingga
menyebabkan rakyat hanya menjadi penonton saja. Selain itu, jangan sampai ada
oknum yang bermain dibelakang, dengan menyuruh rakyat maju kedepan. Persoalan ini
juuga harus direformasi,” papar Hadian.
Kemudian, tambahnya, Kadis LHK Sumut juga harus
berani dan mampu melakukan penguatan hukum dalam melakukan pengawasan dan
menjaga hutan di Sumut yang disinyalir semakin hari semakin berkurang
luasannya.
Sebab, selama ini Pemprovsu kekurangan personel
polisi hutan untuk menjaga dan mengawasi hutan yang luas ini. Padahal, Komisi B
DPRD Sumut sudah sejak lama mendorong Dinas LHK untuk meningkatkan jumlah
personel.
“Saat ini jumlah personel polisi hutan belum
memadai. Idealnya itu 1 orang melakukan pengawasan seluas 15 hektar. Nah, kita
diatas itu. Bagaimana bisa optimal. Belum lagi permasalahan peralatan dan
perlengkapan seperti sepeda motor serta drone yang harus segera difasilitasi
untuk pengawasan. Nah, ini masih minim,” tandasnya.
“Untuk diketahui bahwa tahun lalu saat Komisi B DPRD
Sumut melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Tahura, petugas yang disana
mengeluhkan minimnya jumlah personel, belum lagi ada personel polisi hutan yang
sudah memasuki masa pensiun. Bagaimana mereka bisa blusukan di hutan yang luas
ini. Sudah tidak realistis kan,” tukasnya.
“Dan DPRD Sumut sudah menawarkan solusi agar
memberdayakan semacam tenaga honorer yang anggarannya bisa dari APBD provinsi
dan Pemerintah Pusat. Dinas LHK Sumut bisa melibatkan para tenaga muda pecinta
alam dan hutan yang masih energik menjadi pengawas hutan. Ya tentunya dengan
memberika gaji agar selama menjalankan tugas benar-benar maksimal. Kalau untuk
kebaikan, saya rasa sah-sah saja,” ujarnya.
Terakhir Ahmad Hadian meminta Kadis LHK Sumut
Yuliani Siregar agar menganggarkannya di P-APBD Pemprovsu Tahun 2023. “DPRD
Sumut akan back-up dan mendukung untuk kebaikan,” tuturnya.
Dan meminta Gubsu Edy Rahmayadi untuk mendukung penuh reformasi birokrasi
yang dilakukan salah satu OPD-nya ini. Termasuk dalam penganggaran perekrutan personel
polisi hutan dan perlengkapannya.
Redaksi
INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara
Kapolrestabes Medan Dukung Turnamen Domino PWI Sumut Jelang HPN 2026