Kadis LHK Sumut: Pengurusan Rekom Izin Kehutanan dan Lingkungan Gratis!!!
Kitakini.news – Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara (LHK Sumut) menggratiskan berbagai produk
layanan, seperti pengurusan Surat Keputusan (SK), rekomendasi dan Surat
Keterangan hingga penerbitan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga tidak dipungut biaya.
Baca Juga:
- INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
- Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
- FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
“Salah satu layanan saat ini yang
paling sering diajukan masyarakat kepada kami adalah permintaan surat
rekomendasi untuk izin pemanfaatan kawasan hutan. Rekomendasi ini seperti
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Persetujuan Pemanfaatan Kayu
Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) dan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PHHK),” papar Kepala
Dinas LHK Sumut Yuliani Siregar kepada wartawan di Kantor Dinas LHK Sumut, Jalan
Sisingamangaraja Nomor 14, Medan, Rabu (3/5/2023).
“Itu sama sekali tidak dipungut biaya apapun, gratis, jadi bila ada yang mau mengurus surat rekomendasi dari dinas kami jangan mau dimintai biaya apapun, kalau ada pungutan bisa laporkan ke kita,” tegasnya.
Yuliani menjelaskan, pengurusan rekomendasi
pemanfaatan hutan ini memang tidak mudah karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi
pemohon. Sehingga rentan adanya pungutan liar (Pungli). Ada dua persyaratan
permohonan perizinan yaitu pernyataan komitmen dan teknis.
“Tidak mudah memang, rekomendasi ini
nantinya akan dilakukan pertimbangan teknis dari Gubernur sebelum
ditandatangani, kemudian diajukan ke DPMPTSP, melalui OSS (Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu) untuk disetujui kementerian,
karena itu rentan dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab,” bebernya.
Dalam pengurusan surat rekomendasi
Dinas LHK, terang Yuliani, pemohon bisa mengeluarkan biaya untuk survei
lapangan, pembuatan proposal teknis dan penyusunan dokumen lingkungan. Hanya
saja hal tersebut dilakukan pihak ketiga dan menjadi tanggung jawab penuh
pemohon.
“Itu pemohon dan pihak ketiga yang
merupakan konsultan yang sudah terdaftar di kementerian, bukan dari dinas
kita,” ungkap Yuliani.
Begitu juga, sambung Yuliani, untuk
pengurusan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) dan Persetujuan Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH). Sedangkan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat penerbitan SKKL dan Izin
Lingkungan.
“Dokumen AMDAL juga disusun pihak
ketiga atau pemohon sendiri, kita memverifikasinya, melakukan sidang tiga kali
kemudian memberikan persetujuan. Kemudian ditandatangani Gubernur dan masuk ke
perizinan, DPMPTSP, di kita sama sekali tidak ada biaya,” tandasnya.
Redaksi
INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara
Kapolrestabes Medan Dukung Turnamen Domino PWI Sumut Jelang HPN 2026