Soal Pemutusan Kontrak Proyek Multiyears, Nezar: PSI Sumut Sudah Prediksi Sejak Awal
Kitakini.news – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai
Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (DPW PSI Sumut), HM Nezar Djoeli menyebut
pemutusan kontrak PT Waskita Karya pada proyek pembangunan/perbaikan
infrastruktur jalan dan jembatan senilah Rp2,7 Triliun oleh Pemerintah Provinsi
Sumut (Pemprovsu) sudah diprediksi sejak awal.
Baca Juga:
- INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
- Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
- FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Tak hanya itu, bahkan Nezar Djolei mengajak Gubernur
Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi bertaubat.
"Atas nama PSI Sumut, saya dan Sis Delia saat
itu melalui LBH PSI Sumut, sudah melakukan gugatan ke PTUN Medan, atas dugaan
pelanggaran administrasi pemerintahan yang dilakukan Edy Rahmayadi sebagai
Gubsu atas proyek Multiyears Rp2, 7 T,” ujar Nezar kepada wartawan saat
dihubungi di Medan, Senin (1/5/2023).
Nezar mengungkapkan, saat proyek Multiyears itu
masih belul dimulai kegiatan di lapangan, PSI Sumut telah mengingatkan semua
pihak bahwa ada pelanggaran administrasi atas persetujuan penggunaan dana APBD
selama 3 tahun berturut-berturut.
“Yang juga kita sebut saat itu dasar hukum proyek
Multiyears ini tidak ada peraturan daerah (Perda) nya. Yang dalam aturan kita
pahami semestinya proyek sebesar itu harus dibuatkan Perda tersendiri. Jadi
kalau hari ini faktanya ada kegagalan target bahkan pihak Waskita juga
membantah keterlambatan mereka bekerja karena terlambat uang muka yang
dibayarkan, inikan menjadi bukti proyek itu tidak benar," tegas Nezar.
Nezar juga menerangkan, upaya PSI Sumut tidak hanya
sampai pada gugatan di PTUN Medan. Ada 3 upaya pihaknya ]melakukan peran sosial
kontrol atas penggunaan APBD Sumut pada proyek Multiyears Rp2,7 triliun
tersebut.
"Selain menggugat secara resmi ke PTUN Medan,
PSI Sumut juga melaporkan dugaan penyalahgunaan proyek ini kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), yang pada saat itu hasil konsultasi kita diminta
untuk melengkapi data-data termasuk persetujuan pimpinan DPRD Sumut masa itu,”
bebernya.
Selain itu, lanjut Nezar, upaya berikutnya yang
dilakukan PSI Sumut adalah mengirimkan surat resmi kepada lembaga BPK-RI di
Jakarta agar melakukan audit investigasi atas pelaksanaan proyek jalan dan
jembatan Multiyears Rp2, 7 triliun tersebut.
Kemudian diantara semua usaha itu, sambung Nezar,
PSI Sumut juga aktif terlibat dalam diskusi publik perihal dugaan pelanggaran
administrasi juga dugaan korupsi yang terjadi pada proyek Multiyears Rp2,7
triliun itu.
"Ya, inikan sudah jelas ke publik bahwa proyek
itu bermasalah. Kita menyaksikan antara Pemprovsu melalui Gubsu Edy Rahmayadi
dan PT Waskita Karya saling membela diri dan saling tuding. Jadi pesan kita
kepada Gubsu Edy Rahmayadi, masih di bulan Syawal ini, baiknya beliau
Bertaubat. Jangan sampai meninggalkan karya yang jelek untuk Sumut,"
pungkasnya.
Redaksi
INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara
Kapolrestabes Medan Dukung Turnamen Domino PWI Sumut Jelang HPN 2026