Wakil Ketua DPRD Medan Serahkan Tali Asih ke Korban Kebakaran Brayan
Kitakini.news - Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga menyerahkan bantuan tali asih kepada korban kebakaran di Jalan Pertempuran, Lorong 7 Lingkungan VI Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat, Senin (24/4/2023) .
Baca Juga:
Kehadiran politisi Gerindra tersebut turut langsung didampinggi jajaran pengurus DPC Partai Gerindra Medan.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian yang diberikan Wakil Ketua DPRD Medan yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Medan kepada para korban kebakaran yang telah menghanguskan sebanyak 18 unit rumah warga di hari Idul Fitri Sabtu, 22 April 2023 kemarin.
Ihwan mengatakan begitu prihatin apalagi kebakaran terjadi tepat disaat perayaan Idul Fitri 1444 Hijiriah.
“Saya pribadi sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra beserta jajaran pengurus mengucapkan turut prihatin atas musibah yang menimpa bapak dan ibu sekalian. Disini kami ada menyerahkan berupa sembako sebagai bentuk tali asih dan kami berharap meski tidak seberapa semoga dapat bermanfaat bagi bapak dan ibu sekalian”, ucap Ihwan dihadapan warga.
Namun, tak lupa Ihwan pun memberikan semangat bagi warga korban kebakaran dan meminta agar selalu menjaga kesehatan selama berada di tempat penampungan sementara.
“Harus kita perhatikan bahwa kesehatan itu penting meskipun saat mendapat musibah," pungkasnya.
Camat Medan Barat, Lilik yang hadir memberikan apresiasi atas perhatian dan kepedulian yang ditunjukkan oleh Wakil Ketua DPRD Medan sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan bagi warga korban kebakaran.
Ia mengatakan sampai saat ini, pihaknya masih membuka posko pengungsian kepada warga yang menjadi korban kebakaran.
Sekadar mengingatkan peristiwa kebakaran di Jalan Pertempuran, Lorong 7 Lingkungan VI Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat terjadi, Sabtu (22/4/2023) dini hari.
Redaksi
Optimalkan Kawasan Industri, Bobby Usulkan Integrasi KIM, Kuala Tanjung dan Belawan
Sepanjang 2025, Bobby Nasution Benahi 44,9 Km Jalan Provinsi
PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi
Medan Siap Era Digital, Rico Waas Percepat Distribusi SPPT PBB untuk Transparansi dan Kemudahan Wajib Pajak
Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati