Pasca Libur Lebaran, Izin Praktek Tenaga Kesehatan Mendominasi Pemohonan di DPMPTSP Medan
Kitakini.news - Izin praktek tenaga kesehatan mendominasi permohonan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan pasca libur Lebaran 2023. Dari 91 permohonan yang masuk sejak tanggal 26-28 April 2023, 77 permohonan izin praktek tenaga kesehatan.
Baca Juga:
Kenyataan ini diungkap Plt Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan Nurbaiti Harahap melalui Koordinator PTSP, Indri, Jumat (28/4/2023). Indri menyebutkan permohonan perizinan tersebut adalah izin praktek tenaga kesehatan seperti izin praktek Dokter, Perawat, Apoteker dan tenaga medis lainya.
"Selama tiga hari ini permohonan perizinan yang sudah kita terima di dominasi oleh izin praktek tenaga kesehatan, lalu ada lagi permohonan perizinan dari satuan pendidikan formal, dan dari sektor ketenagakerjaan," sebut dia.
Selain menerima permohonan perizinan, Indri juga mengungkapkan selama tiga hari tersebut DPMPTSP Kota Medan juga telah menerbitkan sejumlah perizinan yang telah selesai pengurusanya. Tercatat ada sebanyak 150 izin yang telah diterbitkan.
"Selama tiga hari kerja ini ada sekitar 150 permohonan yang sudah kita terbitkan izinya, itu juga termasuk permohonan yang masuk sebelum libur cuti lebaran kemarin," ungkapnya.
Sebelumnya Indri juga menerangkan bahwa selama libur cuti lebaran yang dimulai dari tanggal 19-25 April 2023 kemarin, DPMPTSP Kota Medan menutup sementara pelayanan permohonan perizinan, hal tersebut sesuai dengan jadwal cuti bersama yang diumumkan oleh Pemerintah.
"Sejak diberlakukanya jadwal cuti lebaran kemarin, kita memang menghentikan sementara proses penerimaan berkas permohonan perizinan mulai tanggal 19-25 April 2023. Hal ini juga sudah kita umumkan melalui website DPMPTSP dan Sosmed DPMPTSP," ucap Indri.
Seperti yang diketahui semenjak dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution, DPMPTSP Kota Medan terus berbenah dan meningkatkan pelayananya kepada masyarakat baik itu secara Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, sarana dan prasarana, kinerja maupun dalam Implementasi Online Single Submission (OSS). Hal ini bertujuan agar memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat semakin puas dengan pelayanan yang diterima.
Tidak hanya membuka pelayanan perizinan secara online saja, DPMPTSP Kota Medan juga tetap menyediakan loket pelayanan secara manual yang siap membantu masyarakat yang mengalami kesulitan pada saat melakukan pendaftaran perizinan secara online maupun yang membutuhkan informasi lainya.
Redaksi
Optimalkan Kawasan Industri, Bobby Usulkan Integrasi KIM, Kuala Tanjung dan Belawan
Sepanjang 2025, Bobby Nasution Benahi 44,9 Km Jalan Provinsi
PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi
Medan Siap Era Digital, Rico Waas Percepat Distribusi SPPT PBB untuk Transparansi dan Kemudahan Wajib Pajak
Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati