Seorang Wanita Ribut di Kantor Bawaslu Nias Selatan
Kitakini.news - Seorang calon Panita Pengawas Desa/
Kelurahan (PKD), Igarni Wau mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Rabu (26/4/2023).
Baca Juga:
Wanita yang bernama Igarni Wau, membuat kegaduhan karena
merasa keberatan dengan putusan Bawaslu atas laporan yang telah dibuatnya dan
tak kunjung melantik dirinya sebagai PKD.
Tak kunjung diberi kesempatan untuk bertemu dengan
komisioner Bawaslu dan telah menunggu sejak pagi hingga sore hari, Igarni
akhirnya meluapkan kekesalannya dengan membuat kegaduhan dan beradu argumen
dengan salah seorang staf Bawaslu.
Igarni mempertanyakan dasar keputusan Bawaslu yang hanya
memberikan sanksi peringatan kepada dua orang Panita Pengawas Pemilu Kecamatan
(Panwascam) Luahagundre yang telah terbukti melantik seorang PKD yang
beristrikan penyelenggara dari KPU, padahal menurutnya hal itu sangat
bertentangan dengan undang-undang kepemiluan.
Sudah dua kali Igarni membuat laporan terkait proses
perekrutan PKD oleh Panitia Pengawas atau Panwascam Kecamatan Luahagundre
Maniamolo.
Pada saat itu dirinya lolos proses perekrutan yang diumumkan
oleh Panwascam, namun kemudian muncul pengumuman lainnya yang menyatakan
dirinya tidak lolos.
Atas dasar itu, Igarni menempuh jalur dengan melaporkan
ketiga komisioner Panwascam Luahagundre Maniamolo ke Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan.
Kemudian Bawaslu Nias Selatan mengeluarkan keputusan
menonaktifkan ketua panwascam dan peringatan kepada dua komisioner lainnya.
Tak kunjung dilantik, Panwascam kemudian melantik seorang
PKD yang istrinya merupakan bekerja sebagai penyelenggara dari KPU kabupaten
Nias Selatan.
Mendapati kenyataan itu, Igarni kemudian membuat laporan
kedua kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan memberikan putusan peringatan
keras kepada dua Komisioner Panwascam Luahagundre Maniamolo.
Igarni mengaku datang ke Bawaslu sudah sangat lama menunggu,
dari jam 10 pagi sampai jam 5 sore, namun komisioner satu persatu pada kabur
dan hanya ada ketua Bawaslu.
Dirinya sempat dihalang-halangi oleh beberapa staf Bawaslu
saat hendak mempertanyakan nasibnya sebagai PKD terpilih di Desa Lagundri
Kecamatan Luahagundre Maniamolo, sehingga Igarni terpancing emosinya dan membuat
orasi di kantor Bawaslu.
Dia berharap kedua komisioner Panwascam tersebut dipecat dan
dirinya dikembalikan diposisi PKD.
Kontributor: Azzareen
Bawaslu Tapsel Hadiri Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV tahun 2025.
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?
Bawaslu Tapsel Uji Petik Pengawasan Pemutahiran data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV 2025 di 3 Kecamatan
Bawaslu Tapsel Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025
Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang