Tumpahan CPO, Cemari Perairan Pelabuhan Belawan
Kitakini.news - Pipa jalur pengisian minyak sawit atau crude
palm oil (CPO) dari tangki timbun ke kapal, pecah. Akibatnya, dermaga 106 Ujung
Baru dan perairan Pelabuhan Belawan tercemari tumpahan CPO milik PT.
Pacific Palmindo Industri (PPI), Sabtu (15/4/2023).
Baca Juga:
Rencananya minyak CPO itu akan di muat ke kapal tangker SC
Chongqing yang sandar di Dermaga 106 Pelabuhan Ujung Baru Belawan.
Namun belum selesai melakukan pengisian salah satu pipa
jalur pengisian mengalami kerusakan dan mengakibatkan pecah. Pecahnya pipa
tersebut mengeluarkan puluhan ton minyak sawit.
“Kalau pecahnya pipa jalur pengisian dari tanki timbun ke
kapal itu sempat menghebohkan karena tumpahan minyak CPO tersebut membanjiri
dermaga dan perairan Pelabuhan Belawan,” kata sejumlah tenaga kerja bongkar
muat (TKBM) Pelabuhan Belawan yang sedang bekerja tidak jauh dari lokasi
kejadian.
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Sub Bagian
Kepegawaian dan Humas Kesyahbandaran Utama Belawan H Ifan Saiful Anwar,
Sabtu (15/4/2023) melalui telepon tidak mendapat jawaban.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh
Indonesia (DPC HNSI) Kota Medan Abdul Rahman sangat kecewa dengan peristiwa itu
dan minta PT. PPI mempertanggung jawabkan pencemaran laut itu.
PT. PPI harus bertanggungjawab atas tumpahan CPO dan pencemaran
perairan Pelabuhan Belawan yang selama ini tempat nelayan mencari ikan,"
tegas Abdul Rahman yang akrab disapa Atan.
Atan juga berharap instansi terkait melakukan penyelidikan
penyebab kejadian tersebut karena tidak tertutup kemungkinan diduga adanya
unsur kesengajaan dan pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup.
“Kejadian tumpahnya minyak sawit mencemari perairan
Pelabuhan bukan kali saja tapi sudah sering terjadi sehingga yang dirugikan
nelayan kecil,” tambah Atan.
Pemerhati Lingkungan Perairan Pelabuhan Belawan mengatakan CPO atau
minyak mentah kelapa sawit jika terbuang kelingkungan perairan akan
menjadi bahan pencemar yang berbahaya bagi lingkungan.
Hal ini disebabkan karena minyak kelapa sawit mengandung BOD (Biological
Oxigen Demand) yang tinggi, pH rendah dan material organik sukar melapuk yang
tentu saja sangat berbahaya bagi kelangsungan habitat biota laut.
Maka diharapkan evaluasi izin lingkungan, kelalaian PT PPI
yang mengakibatkan terjadinya pencemaran air laut juga dapat diduga telah
melanggar Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Bahwa setiap orang yang karena
kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air,
baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3
tahun dan denda paling sedikit Rp1miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
“Diminta Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) SumateraUtara mendesak pemerintah bergerak cepat
untuk menangani persoalan ini dan menindak perusahaan PT PPI yang melakukan
aktivitas tanpa mematuhi aturan hukum lingkungan,” ucap Armen Tanjung.
Kontributor: Desrin Padaribu
Masih Mau Aktif di Dunia Hiburan, Lesti Kejora Disuruh Istirahat
Rayakan Ultah Setelah Sebulan Putus, Ari Lasso Didoakan Dapat Jodoh
Satu dari Tujuh Anak Indonesia Terpapar Timbal di Atas Ambang Batas
Zeira: PTPN I Jangan Gegabah Klaim Lahan 93 Ha Masyarakat di Sampali
INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan