Rudy Hermanto: Istilah Pribumi dan Nonpribumi Selesai Saat Indonesia Merdeka!
Kitakini.news
– Sebagai anak bangsa, persoalan pribumi
atau non pribumitelahselesai sejak 17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka.
Keberagaman adalah kenyataan yang ada, Kebhinekaan adalah kekayaan bumi Nusantara,
sebagaimana Dasar Negara Pancasila.
Baca Juga:
"Sebagai
kader PDI Perjuangan, juga melihat Indonesia sebagai sebuah negara yang terdiri
atas agama, suku, kebudayaan, kepercayaan dan tidak pernah membeda-bedakan
asal usul dan latarbelakang mereka,” kata Wakil Ketua Fraksi PDI
Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Rudy
Hermanto kepada wartawan melalui sambungan seluler di Medan, Sabtu (15/4/2023).
Hal ini
dikatakan Rudy merespon statemen Wakil Walikota Medan Aulia Rachman yang
menyebutkan, Kota Medan, ibu kota Provinsi Sumut dalam 20 tahun ke depan akan
dikuasai oleh nonpribumi saat acara Dialog Ramadan 1444 Hijriyah yang digelar
Asahan Kampungku Community di Café & Resto d’Kuliner Asahan Kampungku Jalan
Sultan Makmoen Al Rasyid Medan, Minggu (9/4/2023) lalu.
Menurut Rudy,
pernyataan Aulia itu terkesan berbau Rasis, namun PDI Perjuangan memandang hal
tersebut sudah selesai dan tidak perlu dipermasalahkan lagi.
"Yang
jelas, bagi kita istilah pribumi dan nonpribumi tidak ada lagi. Itu istilah
peninggalan jaman Belanda. Yang penting bagaimana kita bisa bekerja dan
mengabdikan diri memberi yang terbaik untuk kemajuan bangsa menghadapi Globalisasi
dengan memperkuat Idiologi Pancasila kpd generasi muda,” bebernya.
Sebagaimana
Pidato Ir Soekarno pada 1 juni 1945 Tentang Lahirnya Pancasila,
mengatakan bahwa Indonesia terdiri atas bermacam suku, agama, bahasa dan
kebudayaan, dan bukan milik satu kelompok tertentu. Tetapi satu untuk semua
semua untuk satu.
Undang -
undang memberi ruang kepada semua anak bangsa memilih dan dipilih. Rudy
mencontohkan, banyak kader PDI Perjuangan disejumlah provinsi di Indonesia yang
berasal dari warga Tionghoa yang berhasil menjadi kepala daerah.
“Seperti
Andrei Angouw yang terpilih menjadi Walikota Manado, kemudian Tjhai Chui Mie
yang terpilih menjadi Walikota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat dan sebelumnya
anggota DPRD Singkawang,” tuturnya.
"DPRD
Kota Medan juga dipimpin Ketua Hasyim SE yang berasal dari suku Tionghoa.
Sebelumnya Sofyan Tan dan Nelly Armayanti berhasil memang diputaran
pertama pemilihan Walikota Medan tahun 2010. Sofyan Tan sendiri sekarang adalah
anggota DPR-RI. Mereka seluruhnya kader PDI Perjuangan sepanjang memenuhi
syarat yg di tetapkan oleh Undang – Undang,” bebernya.
Rudy Hermanto
berpendapat, siapapun berhak maju bila telah sesuai dengan mekanisme. PDI
Perjuangan memberi ruang kepada semua kader termasuk dari Suku Tionghoa untuk
mengabdi jadi kepala daerah, maupun legislatif yang memiliki kemampuan dan
kehandalan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu memajukan dan mensejahterakan
daerahnya.
Rudy berharap
tidak lagi menggunakan istilah pribumi dan nonpribumi, karena dikhawatirkan
dapat memperkeruh situasi yang sudah baik ini.
“Sudah cukup
pengalaman kita ketika Pilkada DKI yg lalu. Di hari baik dan bulan baik di
bulan Ramadhan ini, marilah kita berbaik sangka. Marilah kita rawat Kebhinekaan
dan toleransi beragama dengan baik memperkuat persatuan berdasarkan Pancasila. UUD
1945, Kebhinnekaan dan NKRI Empat Pilar Kebangsaan, janganlah warga kota Medan
dilaga-laga dengan istilah jaman Belanda itu, apalagi yang menyampaikan seorang
Wakil Walikota Medan," tandas Rudy yang baru saja menerbitkan Buku "Merawat
Pancasila, Menjaga Indonesia" ini.
Sebelumnya,
Wakil Ketua PDI Perjuangan Sumut DR Aswan Jaya menilai penjelasan Wakil
Walikota Medan Aulia Rachman membingungkan, karena Aulia sepakat dengan
Instruksi Presiden No 26 Tahun 1998 tentang pelarangan pemakaian kata pribumi
dan non pribumi, namun di sisi lain dia juga memakai kata itu.
Aulia wajib
sebenarnya mematuhi itu, karena dia sebagai kepala daerah bagian dari
pemerintah di tingkat kota, jadi tidak lagi dipakai kata narasi nonpribumi itu.
"Apapun alasannya nggak bisa lagi dia pakai," ujar Aswan.
Redaksi
Sepanjang 2025, Bobby Nasution Benahi 44,9 Km Jalan Provinsi
PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi
Medan Siap Era Digital, Rico Waas Percepat Distribusi SPPT PBB untuk Transparansi dan Kemudahan Wajib Pajak
Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati
Wali Kota Medan Dorong Inovasi Pembangunan Berkelanjutan untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Warga