DPD REPDEM Sumut Desak Kapoldasu Tangkap Pelaku Pelecehan Logo PDI Perjuangan
Kitakini.news
– Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi Sumatera Utara (DPD Repdem
Sumut), meminta agar penyidik Polres Kabupaten Simalungun segera menangkap pelaku
pelecehan dan penghinaan terhadap logo PDI Perjuangan yang diunggah ke publik
melalui media sosial.
Baca Juga:
- INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
- Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
- FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
DPD Repdem
Sumut menyebutkan, PDI Perjuangan tidak alergi terhadap kritik, tetapi dalam
konteks ini sesuatu merupakan pelanggaran hukum.
“PDI
Perjuangan adalah partai para pejuang, diisi oleh orang-orang yang kritis
sehingga tidak alergi terhadap kritik apapun. Tetapi untuk penghinaan dan
pelecehan karena ini pelanggaran hukum dan kami sebagai kader yang taat hukum
di Republik ini, tidak bisa mentolerir itu,” tegas Ketua DPD Repdem Sumut
Martua Siadari kepada wartawan di Sekretariat Repdem Sumut Jalan Bunga Wijaya
Nomor 6 Medan, Kamis (13/4/2023).
Oleh karena
itu, Martua didampingi Sekretaris, Hendra Gunawan Kaban dan Wakil Ketua Bidang
Media dan Propaganda, M Harizal meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca
Putra segera memerintahkan jajarannya, untuk mengambil tindakan hukum dengan
menangkap pemilik akun Facebook “Re Member” yang telah melecehkan dan
menghina logo PDI Perjuangan.
“Logo partai
merupakan simbol yang sangat sakral bagi seluruh kader PDI Perjuangan, tidak
hanya kader di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon atau Sumatera Utara saja,”
tutur Martua.
Jika hal ini
dibiarkan, lanjut Martua, bisa menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum dan
muncul kekhawatiran, pembiaran tersebut akan menjadi Yuris Prudensi bagi
orang-orang yang merasa tidak senang terhadap orang lain, atau salah satu
partai, termasuk pada pejabat pemerintahan.
“Muncul rasa
kepercayaan kepada orang lain untuk menulis apa saja di akun media sosial,
menghina, melecehkan semua orang, semua lembaga, karena tidak ada tindakan
hukum terhadap pelaku tersebut, karena UU ITE hanya berlaku pada kasus tertentu
saja,” tegas Martua.
Selain itu,
masih kata Martua, jika hukum tidak berjalan banyak amarah yang harus diredam
sehingga menjadi menambah persoalan baru, karena banyak kepentingan yang bisa
memboncengi pemilik akun, atau malah para kader yang sedang emosi karena logo
partainya dilecehkan sehingga dapat menciptakan situasi yang tidak kondusif.
Sebelum itu
terjadi, maka perlu tindakan tegas sebagai bentuk pembelajaran, pendidikan
hukum dan pendidikan politik pada seluruh masyarakat agar tidak latah dan
merasa hebat berani memposting sesuatu tindakan pelanggaran hukum di laman
media sosialnya.
Dari hasil
penelusuran DPD Repdem, dalam akun pelecehan dan penghinaan tersebut, dibuat
gambar Banteng sedang menangis dan dibawahnya ditulis “Pedih Perjuangan”,
sedangkan disamping ada gambar pria berbaju kaos putih yang diduga merupakan
pemilik akun, sedangkan Caption pada unggahan tersebut, tertulis “No COMMENT”
disertai dengan emoji tertawa dan bendera Israel.
Redaksi
INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara
Kapolrestabes Medan Dukung Turnamen Domino PWI Sumut Jelang HPN 2026