Bangun Rumah Tak Layak Huni, Pemprovsu Gelontorkan Anggaran Rp18,7 M
Kitakini.news – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
(Pemprovsu) akan menggelontorkan dana stimulan Rp18,750 miliar untuk membantu
pembangunan rumah tidak layak huni. Ini merupakan salah satu langkah Pemprovsu
dalam mengurangi pemukiman kumuh.
Baca Juga:
- INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
- Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
- FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Tak hanya itu, Pemprovsu juga menganggarkan bantuan
Rp30 juta untuk stimulan pemilik rumah tapak yang tergolong dalam pemukiman
kumuh. Kemudian dibantu dengan swadaya masyarakat, Pemprovsu akan mengurangi
pemukiman kumuh.
Untuk tahun ini, kata Kepala Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Alfi Syahriza, rencananya ada 625 unit rumah dan tersebar di
14 kabupaten/kota yang menjadi sasaran program tersebut. Yaitu Samosir, Toba,
Humbahas, Taput, Simalungun, Asahan, Batubara, Labusel, Labura, Palas, Binjai,
Mandalilinnatal, Tapteng, Nias Utara
”Skemanya dua tahun sekali, jadi bila tahun ini kabupaten
A sudah dapat tahun depan tidak dapat lagi. Ini juga termasuk pemugaran untuk
jalan dan drainase di pemukiman kumuh,” kata Alfi kepada wartawan melalui
keterangan tertulis di Medan, Rabu (5/2/2023).
Alfi memaparkan, bahwa stimulan ini diberikan kepada
golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki rumah tapak di
pemukiman kumuh. Kemudian pemerintah daerah mengajukan melalui Surat Keputusan
(SK) ke Pemprovsu.
”Kawasan kumuh yang masuk dalam kewenangan Pemerintah
Provinsi yang luasnya 10-15 Ha, itu sesuai peraturan Kementerian PUPR, kemudian
kita bekerja sama dengan kabupaten/kota untuk menyalurkan bantuan tersebut
kepada keluarga yang sesuai dengan kriteria, bukan ke perorangan,” bebernya.
Selain itu, sambung Alfi, bantuan Rp30 juta yang
diberikan Pemprovsu kepada penerima manfaat berupa material dan upah pengerjaan
(Rp26 juta untuk material dan Rp4 juta untuk upah).
“Kemudian Pemprovsu memilih penerima manfaat yang
memang memiliki kemampuan secara swadaya untuk membenahi rumahnya,” tandasnya.
”Dinas Perkim bekerja di pemukiman kumuh, apakah itu
perbaikan atau bangunan baru, CPM (calon penerima manfaat) kita adalah orang
yang memiliki kemampuan berswadaya, material yang kita berikan bersama upah itu
Rp30 juta untuk maksimal luas rumah maksimal 48 m persegi,” terangnya.
Alfi juga mengajak wartawan untuk mengawal program ini
agar tepat sasaran. Sebab tidak sedikit masyarakat yang mampu secara finansial
memanfaatkan program ini.
”Kita harus kawal, teman-teman juga harus kawal karena
ada kemungkinan orang yang berkecukupan memanfaatkan ini hanya untuk investasi,
orang yang masuk kriteria kita untuk CPM malah mengontrak di rumah tersebut,” pungkasnya.
Redaksi
INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara
Kapolrestabes Medan Dukung Turnamen Domino PWI Sumut Jelang HPN 2026