Jokowi Diminta Tetap Patuhi UU Minerba Larangan Eskpor Konsentrat Tembaga
Kitakini.news – Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko
Widodo diminta tetap mematuhi Undang-Undang Minerba yang melarang ekspor
konsentrat tembaga oleh perusahaan manapun, termasuk PT Freeport Indonesia. Pemerintah
harus tegas dalam pelarangan konsentrat tersebut.
Baca Juga:
“Presiden Jokowi jangan mudah tergoda rayuan PT Freeport
Indonesia yang minta perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga yang sudah
ditetapkan. Pasalnya mereka sudah berkali-kali melanggar aturan yang ditetapkan
oleh DPR maupun pemerintah. Kalau sampai Presiden mengikuti kemauan PT Freeport
Indonesia, maka secara tidak langsung Presiden telah merendahkan marwah bangsa
dan negara," ketus Anggota Komisi VII DPR-RI Mulyanto wartawan seperti
dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Sabtu (1/4/2023).
Mulyanto meragukan Presiden Jokowi berani melarang
ekspor konsentrat tembaga dari PT FI, meskipun berkali-kali Presiden dan
Menteri ESDM dengan tegas menyatakan melarang ekspor mineral tembaga ini pada
Juni 2023 mendatang. Namun pengalaman sebelumnya menunjukan sikap presiden
gampang berubah pada detik-detik terakhir.
Mulyanto juga mengungkapkan, ketika saham PT Freeport Indonesia
seratus persen milik swasta saja pemerintah mbalelo dalam pelarangan ekspor
konsentrat PT FI ini. Apalagi sekarang lima puluh satu persen saham PTFI sudah
milik negara.
“Terus terang saya tidak yakin dengan statemen-statemen
seperti itu. Ini kan modus yang selalu terjadi. Gertak sambal yang
ujung-ujungnya ditarik kembali melalui kebijakan relaksasi. Sejak tahun 2014
sudah lebih dari delapan kali izin relaksasi yang melanggar Undang-Undang (UU)
itu diberikan Pemerintah," tandasnya.
Selain itu, lanjut Mulyanto, PT Freeport Indonesia juga
telah berkali-kali mempermainkan marwah pemerintah dan konstitusi. Seperti
keengganan PT.FI dalam membangun smelter, sebagaimana yang ditetapkan UU No.4/
2009 tentang Pertambangan Minerba, yang mewajibkan PT FI untuk mengoperasikan
smelter pada Januari 2014.
Namun, sambung Mulyanto, kenyataannya PT FI tidak
menjalankan amanat UU tersebut, meski tidak ada Pandemi Covid-19 sekalipun.
Bahkan wacana yang dikembangkan PT FI justru adalah bahwa pembangunan smelter
untuk mineral tembaga itu tidak menguntungkan.
“Dan sekarang PT FI minta perpanjangan ekspor
konsentrat tembaga kembali, dengan alasan smelter mereka belum rampung karena
terimbas pandemi Covid-19,” tukasnya.
Jika hal tersebut disetujui, Mulyanto menilai, maka
secara langsung Pemerintah menabrak UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba
yang merupakan perubahan dari UU No.3/2009, khususnya pasal 170A. Pasal
tersebut mengamanatkan pelarangan ekspor mineral sejak Juni tahun 2023.
Oleh karena itu, Mantan Sekretaris Menteri Riset dan
Teknologi ini mendesak ketegasan sikap Presiden Joko Widodo terkait pelarangan
ekspor konsentrat tembaga ini. Karena hal tersebut terkait marwah Pemerintah
dan Konstitusi.
Untuk diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat bersama
Komisi VII DPR RI, Senin (27/3) kemarin, PT FI kembali minta perpanjangan
ekspor konsentrat tembaga kepada Pemerintah. Alasannya adalah karena adanya
kahar Pandemi Covid-19, yang membuat mereka tidak mampu merampungkan
pembangunan smelter tepat waktu.
Redaksi
BEI Dorong Literasi dan Inklusi Pasar Modal untuk Masyarakat Indonesia di 2026
Resolusi Finansial 2026, Pasar Modal sebagai Strategi Pengelolaan Aset Jangka Panjang
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan, Luas Konsesi Capai 1 Juta Hektare
Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara
Keunikan Turis Indonesia saat ke Jepang, Lebih Suka Salju daripada Sakura