UU Pengelolaan Sampah Diharapkan Mampu Tingkatkan Kualitas Lingkungan
Kitakini.news – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR-RI), Sodik Mudjahid berharap implementasi Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjadi lebih optimal dan mampu
meningkatkan kesehatan masyarakat serta kualitas lingkungan.
Baca Juga:
Tak hanya itu, Sodik juga mengapresiasi upaya
pemantauan dan peninjauan terhadap UU
tentang Pengelolaan Sampah yang dilakukan oleh Badan
Legsilatif (Baleg) DPR-RI.
"UU Pengelolaan Sampah telah berlaku selama 15
tahun, namun pengelolaan sampah terlihat belum optimal dan bahkan dibeberapa
daerah, pengelolaan sampah yang tidak baik telah mendorong terjadinya bencana
alam,” terang Sodik di Jakarta seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id,
Sabtu (1/4/2023).
Sodik menjelaskan, bahwa masih adanya tumpang tindih
dalam kelembagaan pengelolaan sampah dan belum adanya Leading Sector serta kualitas SDM yang memadai.
Karena itu, lanjut Sodik, dirinya mendorong
kelembagaan pengelola sampah perlu ditata ulang dengan menunjuk Leading Sector sehingga akan terwujud
efektifas Pengelolaan Sampah.
"Kami mengusulkan perlu dibentuk Badan Pengelola Sampah sebagai Leading Sector pengelolaan sampah di Indonesia yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai langkah percepatan terwujudnya pengelolaan sampah yang lebih optimal, efektif, dan produktif," paparnya.
Diketahui, seiring dengan peningkatan konsumsi
masyarakat, jumlah timbulan sampah juga meningkat secara signifikan.
Berdasarkan data tahun 2021, tercatat bahwa timbulan sampah di Indonesia
mencapai 22.932.650,11 ton/tahun, namun sampah yang berkurang hanya
3.302.112,26 ton/tahun.
Namun, jumlah sarana pengelolaan sampah belum
sebanding dengan jumlah sampah yang ada. Kapasitas Tempat Pemprosesan Akhir
(TPA) yang tersedia hanya sebesar 111.197.710 M³, sementara sampah yang masuk
ke TPA mencapai 303.839.730 M³.
Kendati demikian, lanjut Sodik, pengelolaan sampah
belum menjadi kewajiban hampir di seluruh pemerintah daerah. Hal tersebut
menyebabkan belum adanya prioritas pendanaan.
Sementara itu, UU Desa memberikan peluang penggunaan
Dana Desa/Alokasi Dana Desa dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. Lalu, UU HKPD
memberikan solusi pendanaan pengelolaan melalui retribusi kebersihan.
"Untuk itu, kami mendorong Pemerintah Pusat dan pemerintah
daerah untuk mengalokasikan dana yang mencukupi untuk pengelolaan sampah,
terutama mengaktifkan kembali mekanisme iuran sampah melalui retribusi,"
bebernya.
Lebih lanjut Sodik menerangkan, pihaknya juga
menyoroti belum dibuatnya aturan turunan amanat Pasal 21 UU Pengelolaan Sampah
mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif.
Padahal, regulasi tersebut penting untuk mendorong pengurangan sampah melalui
melalui mekanisme insentif dan disinsentif.
Terakhir, Sodik menyampaikan agar praktik Tempat
Pembuangan Akhir (TA) Open Dumping segera ditinggalkan dan beralih ke teknologi
yang ramah lingkungan.
"Kami mendorong pengolahan sampah harus
menggunakan teknologi yang tepat guna dan ramah lingkungan, serta TPA Open
Dumping perlu segera ditutup dengan bantuan dari Pemerintah Pusat," pungkasnya.
Redaksi
Risiko Tekanan Rupiah Meningkat, Meski Emas dan IHSG Naik di Tengah Geopolitik
BEI Dorong Literasi dan Inklusi Pasar Modal untuk Masyarakat Indonesia di 2026
Resolusi Finansial 2026, Pasar Modal sebagai Strategi Pengelolaan Aset Jangka Panjang
Rusak Lingkungan, Presiden Prabowo Cabut Izin PT TPL Serta 27 Perusahaan Lainnya di Sumut, Aceh dan Sumbar
Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara