Kamis, 22 Januari 2026

UU Pengelolaan Sampah Diharapkan Mampu Tingkatkan Kualitas Lingkungan

- Sabtu, 01 April 2023 15:03 WIB
UU Pengelolaan Sampah Diharapkan Mampu Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Kitakini.news – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Sodik Mudjahid berharap implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjadi lebih optimal dan mampu meningkatkan kesehatan masyarakat serta kualitas lingkungan.

Baca Juga:

 

Tak hanya itu, Sodik juga mengapresiasi upaya pemantauan dan peninjauan terhadap UU

tentang Pengelolaan Sampah yang dilakukan oleh Badan Legsilatif (Baleg) DPR-RI.

 

"UU Pengelolaan Sampah telah berlaku selama 15 tahun, namun pengelolaan sampah terlihat belum optimal dan bahkan dibeberapa daerah, pengelolaan sampah yang tidak baik telah mendorong terjadinya bencana alam,” terang Sodik di Jakarta seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Sabtu (1/4/2023).

 

Sodik menjelaskan, bahwa masih adanya tumpang tindih dalam kelembagaan pengelolaan sampah dan belum adanya Leading Sector serta kualitas SDM yang memadai.

 

Karena itu, lanjut Sodik, dirinya mendorong kelembagaan pengelola sampah perlu ditata ulang dengan menunjuk Leading Sector sehingga akan terwujud efektifas Pengelolaan Sampah.

 

"Kami mengusulkan perlu dibentuk Badan Pengelola Sampah sebagai Leading Sector pengelolaan sampah di Indonesia yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai langkah percepatan terwujudnya pengelolaan sampah yang lebih optimal, efektif, dan produktif," paparnya.

 

Diketahui, seiring dengan peningkatan konsumsi masyarakat, jumlah timbulan sampah juga meningkat secara signifikan. Berdasarkan data tahun 2021, tercatat bahwa timbulan sampah di Indonesia mencapai 22.932.650,11 ton/tahun, namun sampah yang berkurang hanya 3.302.112,26 ton/tahun.

 

Namun, jumlah sarana pengelolaan sampah belum sebanding dengan jumlah sampah yang ada. Kapasitas Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) yang tersedia hanya sebesar 111.197.710 M³, sementara sampah yang masuk ke TPA mencapai 303.839.730 M³.

 

Kendati demikian, lanjut Sodik, pengelolaan sampah belum menjadi kewajiban hampir di seluruh pemerintah daerah. Hal tersebut menyebabkan belum adanya prioritas pendanaan.

 

Sementara itu, UU Desa memberikan peluang penggunaan Dana Desa/Alokasi Dana Desa dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. Lalu, UU HKPD memberikan solusi pendanaan pengelolaan melalui retribusi kebersihan.

 

"Untuk itu, kami mendorong Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana yang mencukupi untuk pengelolaan sampah, terutama mengaktifkan kembali mekanisme iuran sampah melalui retribusi," bebernya.

 

Lebih lanjut Sodik menerangkan, pihaknya juga menyoroti belum dibuatnya aturan turunan amanat Pasal 21 UU Pengelolaan Sampah mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif. Padahal, regulasi tersebut penting untuk mendorong pengurangan sampah melalui melalui mekanisme insentif dan disinsentif.

 

Terakhir, Sodik menyampaikan agar praktik Tempat Pembuangan Akhir (TA) Open Dumping segera ditinggalkan dan beralih ke teknologi yang ramah lingkungan.

 

"Kami mendorong pengolahan sampah harus menggunakan teknologi yang tepat guna dan ramah lingkungan, serta TPA Open Dumping perlu segera ditutup dengan bantuan dari Pemerintah Pusat," pungkasnya.

 

 







Redaksi 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Risiko Tekanan Rupiah Meningkat, Meski Emas dan IHSG Naik di Tengah Geopolitik

Risiko Tekanan Rupiah Meningkat, Meski Emas dan IHSG Naik di Tengah Geopolitik

BEI Dorong Literasi dan Inklusi Pasar Modal untuk Masyarakat Indonesia di 2026

BEI Dorong Literasi dan Inklusi Pasar Modal untuk Masyarakat Indonesia di 2026

Resolusi Finansial 2026, Pasar Modal sebagai Strategi Pengelolaan Aset Jangka Panjang

Resolusi Finansial 2026, Pasar Modal sebagai Strategi Pengelolaan Aset Jangka Panjang

Rusak Lingkungan, Presiden Prabowo Cabut Izin PT TPL Serta 27 Perusahaan Lainnya di Sumut, Aceh dan Sumbar

Rusak Lingkungan, Presiden Prabowo Cabut Izin PT TPL Serta 27 Perusahaan Lainnya di Sumut, Aceh dan Sumbar

Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara

Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara

Keunikan Turis Indonesia saat ke Jepang, Lebih Suka Salju daripada Sakura

Keunikan Turis Indonesia saat ke Jepang, Lebih Suka Salju daripada Sakura

Komentar
Berita Terbaru