Kemenag Ajukan Tunjangan Insentif Untuk 216 Ribu Guru RA dan Madrasah
Kitakini.news – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia
(Kemenag-RI) kembali menyiapkan anggaran tunjangan insentif guru Raudlatul
Athfal (RA) dan madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS), dengan total alokasi
anggaran sebesar Rp324 miliar untuk 216.461guru di Indonesia.
Baca Juga:
“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS
sudah dibuka hingga 7 April 2023,” kata Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani
di Jakarta seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id, Sabtu (1/4/2023).
Ali menjelaskan, pemberian tunjangan fungsional guru
bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
"Tunjangan insentif ini diberikan sebagai
apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan
tugas dan mencapai tujuan belajar," ucapnya.
Ali juga menegaskan bahwa kesejahteraan guru terus
menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, hal itu merupakan amanat
undang-undang. Karena itu, dirinya meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi
Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.
Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan
(GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan
pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing
guru.
“Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan
madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id,” imbuhnya.
"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap
sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya
pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag
kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair," paparnya.
Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota,
yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan
sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.
“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang
dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000
selama 6 bulan,” tandasnya.
Redaksi
Risiko Tekanan Rupiah Meningkat, Meski Emas dan IHSG Naik di Tengah Geopolitik
BEI Dorong Literasi dan Inklusi Pasar Modal untuk Masyarakat Indonesia di 2026
Resolusi Finansial 2026, Pasar Modal sebagai Strategi Pengelolaan Aset Jangka Panjang
Rusak Lingkungan, Presiden Prabowo Cabut Izin PT TPL Serta 27 Perusahaan Lainnya di Sumut, Aceh dan Sumbar
Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara