Mahasiswa di Sumut Desak Pemerintah Cabut Perppu Ciptaker
Kitakini.news – Ratusan mahasiswa dari berbagai elemen
yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI)
menggelar aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol
Medan, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga:
- INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
- Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
- FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Mereka kembali mendesak pemerintah untuk mencabut
Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2/2022 Cipta Tenaga Kerja
(Ciptaker) yang sudah disahkan DPR RI 21 Maret 2023 lalu.
Ahmad Dani Lubis kordinator aksi dalam pernyataan
sikap yang disaksikan Anggota DPRD Sumut Hendro Susanto dan Edy Sinuraya juga
mendesak pimpinan dewan untuk mengeluarkan pernyataan sikap menolak PERPPU yang telah menzolimi para pekerja itu.
"Tolak Perppu Ciptaker, dewan harus bersikap ikut
menolak," teriak Ahmad Dani, yang berorasi di atas mobil komando.
Ahmad menegaskan, langkah pemerintah yang menerbitkan Perppu No 2 2022 yang merupakan
lanjutan dari UU No 11 Tahun 2020, yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh
Mahkamah Konstitusi, hanya menambah sengsara para buruh.
Aksi yang digelar BEM SI di depan gedung DPRD Sumut
serentak digelar disejumlah daerah di Indonesia, guna menyuarakan protes
penolakan Perppu Ciptaker.
Selain itu, mereka juga menolak Perppu No 2, BEM juga
mendesak agar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja segera dicabut serta
meminta pimpinan di DPRD Sumut supaya menyampaikan tuntutan itu ke Presiden RI
Joko Widodo dan DPR RI.
Disebutkan, UU Nomor 11 Tahun 2020 itu juga tidak
melalui mekanisme pembentukan undang-undang yang seharusnya sesuai dengan
aturan yang tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, sehingga telah banyak
mendegradasi hak-hak buruh di dunia kerja.
Menyikapi aspirasi itu, anggota DPRD Sumut Hendro
Susanto dari Fraksi PKS menyebutkan, fraksinya menyuarakan penolakan
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja disahkan menjadi Undang-undang (UU). Fraksi PKS juga Walk Out dari ruang
sidang paripurna.
Alasannya, tidak ada urgensi dari pengesahan UU Ciptaker tersebut dan tidak berpihak pada rakyat. “Kita dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap pada posisi menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang,” tegas Hendro.
Baik Hendro dan Edy Sinuaraya sepakat menyampaikan
aspirasi peserta aksi ke DPR RI. Usai mendengarkan pandangan dewan, peserta
aksi meninggalkan gedung dewan dengan tertib.
Redaksi
INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara
Kapolrestabes Medan Dukung Turnamen Domino PWI Sumut Jelang HPN 2026