Akhirnya, Pemerintah Izinkan Monza Saat Ramadan dan Lebaran, Baskami: Hidup wong cilik
Kitakini.news – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD
Sumut), Baskami Ginting mengapresiasi Menteri Koperasi dan UMKM serta Menteri
Pedagangan yang telah memberikan pelonggaran kepada para pedagang pakaian bekas
yang biasa disebut Monza.
Baca Juga:
Selama ini, kata Baskami, dirinya menampung keluh kesah para pedagang,
terkait barang-barang yang telah terlanjur dibeli, tetapi tak dapat dipasarkan.
Hal itu pasca berlakunya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang
Dilarang Ekspor dan Barang Impor.
"Para pedagang meminta tenggat waktu agar barang dagangannya habis
dulu sampai Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Mereka berjanji untuk patuh atas
larangan pemerintah. Hal ini seiring dengan kelonggaran yang diberikan
pemerintah. Hidup wong cilik!!!," ujar Baskami kepada wartawan diruang
kerjanya Gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (29/3/2023).
Menurut Baskami, hingga Hari Raya Idul Fitri 1444 H mendatang, pemerintah
melalui dinas terkait perlu melakukan pemberdayaan para eks pedagang pakaian
impor ini.
"Perlu dicarikan solusi, bagaimana mereka melanjutkan usahanya. Karena
bagaimanapun, alih usaha itu butuh waktu dan modal yang tidak sedikit,"
jelasnya.
Politisi senior PDI Perjuangan ini juga mengungkapkan, pihaknya mendorong
adanya kolaborasi antara para pedagang tradisional maupun modern dengan para
anak muda kreatif.
"Sehingga UMKM kita dapat bertransformasi dari segala aspek dan naik
kelas dengan inovasi dan pemanfaatan digital," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan
Zulkifli Hasan memberi kelonggaran kepada para pembeli atau reseller untuk
menjual pakaian impor bekas pada saat Ramadhan dan Lebaran.
“Kewenangan di Pak Mendag, Pak Mendag menyampaikan, udah lah
pedagang-pedagang yang masih punya barang yang udah kadung beli dari para
penyelundup ini masih boleh jualanlah,” ujar Menkop dan UKM Teten Masduki saat
konferensi pers di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Meski dengan tegas melarang impor dan penjualan pakaian bekas termasuk
penjualannya di e-commerce, pemerintah menyebutnya, melarang penindakan bagi
para pedagang kecil.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah akan terlebih dahulu menghentikan
penyelundupan barang impor bekas termasuk juga di dalam alas kaki barang impor
bekas.
Kendati, masih diizinkan menjual barang bekas impor untuk sementara waktu,
Menteri Teten meminta agar para pedagang memiliki kesadaran untuk beralih ke
produk yang legal, seperti produk milik UMKM.
“Kita himbau lah ya mereka supaya punya kesadaran sendiri. Tujuan
pemerintah kan cukup baik ya, bagaimana melindungi produsen-produsen fesyen
lokal yang memang selama ini menjualnya di pasar domestik dan terpukul dengan
produk impor dan juga bekas pakaian,” bebernya.
Redaksi
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara
Kapolrestabes Medan Dukung Turnamen Domino PWI Sumut Jelang HPN 2026
PDI Perjuangan Sidimpuan Tolak Rencana Pilkada Melalui DPRD