Janji PT. RPR Tak Kunjung Terealisasi, ARS Desak Bupati Madina Ambil Tindakan
Kitakini.news – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi didesak
segera bertindak tegas dan mencari solusi atas janji PT Rendi Permata Raya,
yang hingga kini tak juga kunjung memberikan kebun plasmanya kepada masyarakat
di Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina.
Baca Juga:
"Kita minta Bupati dan Wakil Bupati Madina jangan tutup mata, tetapi
harus tegas dan mencari solusi tekait kasus penuntutan hak plasma masyarakat di
Desa Singkuang," kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera
Utara (DPRD Sumut), Abdul Rahim Siregar kepada Kitakini.news melalui keterangan
tertulis, Selasa (28/3/2023).
Hal ini dikatakan Abdul Rahim Siregar merespon perkembangan terakhir aksi
unjukrasa warga yang sudah memasuki hari ke-9 di kawasan PT Rendi Permata Raya
di Desa Singkuang yang hingga kini tak ada tanda-tanda penyelesaian masalah
terkait janji perusahaan yang akan memberikan kebun plasmanya.
Sahipuddin salah seorang warga setempat kepada wartawan membenarkan aksi
warga yang masih berlangsung hingga Senin (27/3/2023), yang menuntut realisasi
kebun plasma di areal HGU PT Rendi Permata Raya. Namun tak pernah dipenuhi
perusahaan.
Menanggapi hal itu, Wakil rakyat yang akrab disapa ARS ini melihat ada
kesan pembiaran terhadap tuntutan masyarakat. Selain itu, Bupati Madina Jafar
juga dinilai terkesan tutup mata terkait arogansi PT RPR yang sudah diberikan
izin HGU dan perkebunan tahun 2005 di Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang
Gadis, Madina.
"Pihak perusahaan terus berjanji, sementara realisasi kepada
masyarakat tidak ada," ucap cetus ARS yang berasal dari daerah pemilihan
(Dapil) Sumut VII meliputi Tabagsel ini.
ARS juga membenarkan kondisi terakhir di Singkuang 1, tempat warga demo
menuntut haknya. Maka dari itu, dirinya mendesak Bupati Madina agar tegas dan
segera memprioritaskan penyelesaian masalah warga Desa Singkuang 1.
“Kasihan masyarakat Singkuang 1, hingga bulan Ramadhan ini masih melakukan
aksi unjukrasa damai, yang seharusnya masyarakat menikmati Ibadah Puasa
Ramadhan,” tuturnya.
Tak hanya itu, ARS juga meminta manajemen PT RPR yang telah diberikan
kemudahan pemerintah mendapatkan izin perkebunan seluas 4500 Ha, hendaknya
koperatif dan tidak hanya mementingkan perusahaan.
"Janganlah menunjukkan arogansi di tengah-tengah masyarakat dengan
mengulur-waktu dan terkesan tidak ada itikad baik untuk bersama - sama
masyarakat singkuang," cetus ARS.
ARS mengungkapkan, bahwa pemberian plasma merupakan amanat Undang-Undang No
39/2014 tentang Perkebunan dan Permentan No 26 Tahun 2007 dan Permentan No. 98
Tahun 2013 tentang Pedoman Perizanan Usaha Pertanian.
"Jelas dikatakan dalam regulasi di atas bahwa perusahaan harus
memberikan minimal 20 persen dari luas lahan yang diberikan izin usaha. Namun
kenapa aturan ini tidak jalan, di mana pemerintah daerah setempat," tegas
ARS.
Menurut Ketua Koperasi setempat, lanjut ARS, perusahaan disekitar daerah tersebut
telah memberikan hak masyarakat berupa plasma, seperti PT Madina Agro Lestari,
PT Anugrah Langkat Makmur dan PT Sawit Sukses Sejati.
"Tapi kenapa PT RPR ini tidak memberikan hak plasma masyarakat,"
kata Abdul Rahim.
Untuk itu ia berharap, dalam waktu dekat bupati Madina untuk
memprioritaskan penyelesaian hak plasma masyarakat yang tentunya jelas
dilindung oleh aturan dan perundang-undangan.
"Kalau tidak ada penyelesaian, kita menjadwalkan dan memperjuangkan
agar dilakukan pemanggilan PT Rendi Permata Raya oleh DPRD Sumut April
mendatang," tegas ARS yang juga anggota Pansus Plasma dan PSR DPRD Sumut
ini.
Redaksi
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara
Kapolrestabes Medan Dukung Turnamen Domino PWI Sumut Jelang HPN 2026
Repdem Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Tapanuli Tengah untuk Warga Terdampak Bencana